Tindaklanjuti Inmendagri, Gubernur Kepri Keluarkan Edaran

METROBATAM.COM. TANJUNGPINANG – Gubernur H. Ansar Ahmad bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kepulauan Riau melaksanakan Rapat Koordinasi Pembahasan Penerapan PPKM Mikro dan Pelaksanaan Ibadah Idul Adha 1442 H secara virtual dari tempat terpisah di Tanjungpinang, Kamis (8/7/21).

Pada rapat tersebut, Gubernur Ansar langsung menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dengan mengeluarkan Surat Edaran Gubernur mengenai Pelaksanaan PPKM Mikro dan Pelaksanaan Ibadah Idul Adha di Kepulauan Riau.

“Paling lambat Jumat (9/7) kita keluarkan surat edaran tersebut sebagai pedoman untuk masyarakat dan perangkat pemerintahan,” kata Gubernur Ansar.

Dalam Inmendagri Nomor 17 Tahun 2021 tersebut pengelompokan wilayah berdasarkan hasil assesmen Satgas Covid-19 tingkat pusat adalah empat wilayah di Provinsi Kepri masuk dalam Level Empat yaitu Kota Batam, Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan, dan Kabupatn Natuna.

Bacaan Lainnya

Adapun beberapa peraturan yang akan tercantum dalam Surat Edaran tersebut antara lain adalah kegiatan belajar/mengajar di tingkat Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, dan lain-lain dilaksanakan secara daring atau online. Lalu pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75 persen kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) dan 25 persen Kerja Dari Kantor atau Work From Office (WFO). Khusus untuk sektor esensial dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Lalu kegiatan makan dan minum di tempat umum dibatasi maksimal hanya sampai 25 persen dari kapasitas penuh tempat tersebut. Dengan jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 17.00 WIB. Untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan pukul 20.00 WIB. Sementara kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibatasi jam operasionalnya hanya sampai dengan pukul 17.00 WIB dengan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen.

Juga untuk mengantisipasi meluasnya penyebaran Covid-19 di Kepulauan Riau diberlakukan penerapan jam malam melalui pembatasan aktivitas malam setiap hari dari pukul 22.00 WIB sampai dengan pukul 04.00 WIB.

Mengenai pelaksanaan Idul Adha di Kepulauan Riau, ditetapkan jika pelaksanaan takbir keliling akan ditiadakan dan takbir hanya boleh dilakukan di masjid dengan pelaksanaan waktu takbir tersebut maksimal satu jam. Lalu Shalat Idul Adha khusus di empat wilayah Kepri yang termasuk dalam level empat akan dilakukan hanya di lapangan terbuka.

“Seandainya nanti hujan maka sholat Idul Adha dilaksanakan di rumah masing-masing, tidak dibubarkan lalu solat di masjid karena itu pasti menimbulkan kerumunan,” kata Gubernur Ansar.

Lalu mengenai pemotongan hewan kurban, Gubernur Ansar menghimbau agar pemotongan diutamakan dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) namun apabila dilakukan di masjid maka panitia pemotongan hewan wajib melakukan tes rapid antigen dan menyerahkan surat tersebut ke Satgas Covid-19 masing-masing Kabupaten dan Kota.

Gubernur Ansar mendorong MUI Kepri melakukan sosialiasi mengenai peraturan ini kepada Dewan Kemakmuran Masjid di seluruh masjid di Kepulauan Riau supaya dapat menjadi perhatian bersama.

“Besok MUI Kepri bisa melakukan zoom meeting dengan DKM-DKM masjid di Kepri jadi kita bisa sosialisasikan ini dengan baik dan penuh pemahaman,” jelas Gubernur Ansar.

Gubernur Ansar mengharapkan melalui surat edaran dan peraturan PPKM yang akan keluar nanti dapat menekan angka penyebaran Covid-19 di Kepulauan Riau dan memohon kerjasama masyarakat agar mau bekerjasama dengan menaati peraturan yang berlaku.

“Karena kita butuh langkah-langkah cepat penanganan pandemi ini di Kepri,” ujar Gubernur Ansar. (jlu/bdi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *