Takut Disodomi, Seorang Remaja di Batam Nekat Lompat dari Lantai 3

METROBATAM.COM, BATAM – HS (34), pelaku tindak pidana asusila sodomi berhasil diamankan oleh Sub Direktorat (Subdit) IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri).

Pria warga Batam ini melakukan asusila sodomi terhadap seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun. Peristiwa itu terungkap, setelah korban berhasil melarikan diri dengan cara meloncat dari lantai tiga (3) kos-kosannya di kompleks pertokoan Panbil Mall, Kota Batam, pada Jumat (1/10/2021) beberapa waktu yang lalu.

Lantas, personel Subdit IV mendatangi korban yang sedang dirawat di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit (RS) Camatha Sahidya, Panbil, Kecamatan Seibeduk karena mengalami patah kaki dan patah tangan serta luka-luka.

Adapun modus operandi pelaku ialah dengan cara mengiming-imingikan korban dengan sejumlah uang dan tempat tinggal bersama. Sementara kronologis kejadian, pelaku mendatangi kos-kosan korban sambil mendobrak pintu. Dikarenakan takut (korban), sehingga melompat dari lantai 3.

Bacaan Lainnya

“Korban mengaku bahwa, pelaku sudah empat (4) kali melakukan perbuatan cabul dengan cara menyodomi. Dimana tersangka sudah mengenal korban sejak bulan April 2021 lalu,” kata Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) IV Ditreskrimum Polda Kepri, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dhani Chatra Nugraha, Jumat (8/10/2021).

Keterangan gambar: Polisi dan tim Inafis saat tiba di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) asusila sodomi terhadap seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun di kompleks pertokoan Panbil Mall, Kota Batam, belum lama ini.

Atas kejadian tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) di antaranya, satu helai baju kaos warna hitam, satu helai celana dalam warna ungu, satu helai celana pendek karet warna hitam list merah, kasur, seprai, dan beberapa pakaian milik pelaku saat kejadian.

“Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) Nomor 17 Tahun 2016 sebagaimana atas perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima (5) tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” ujarnya mengakhiri. (Ilh4m).

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *