“Mungkinkah” Penanggung Jawab Proyek Pagar Kuburan Sedanau, Kebal Hukum !!

Metrobatam.com, NatunaRobohnya kegiatan yang bersumber dari dana kelurahan dengan Nilai Rp 375.000.000, hingga kini, belum juga tersentuh oleh hukum.

Pasalnya kegiatan yang dibangun oleh dana kelurahan tersebut pada tahun 2019, yang diberikan tanggung jawab, kepada LPMK, yaitu Darmajaya yang merupakan Pegawai Negeri sipil (PNS) Pemkab Natuna, seolah sudah benar dalam pembangunannya.

Sehingga pihak LPMK seolah lepas tanggung jawab, akan tumbangnya Pagar Kuburan tersebut yang berletak di Kelurahan Sedanau, Kecamatan Bunguran Barat.

Dikutip dari media online kritisnews.com pembangunan proyek tersebut terindikasi karena struktur bangunan yang tidak sesuai, dengan gambar dan perencanaan awal. Sehingga pada tahun 2020 yang lalu Pagar kuburan tersebut menjadi roboh.

Bacaan Lainnya

Lalu, mungkinkah Proyek tersebut tidak menjadi kerugian negara, sehingga lepas dari hukum atau memang hingga sekarang, tidak menjadi atensi bagi Inspektorat Pemkab Natuna, sehingga LPMK seolah lepas tangan, akan pembangunan yang terindikasi pembangunannya yang tidak sesuai spek?

(Tunggu berita selanjutnya wawancara kepala Inspektorat Kabupaten Natuna dan Ketua LPMK)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *