Metrobatam.com|Lingga – Kerusakan hutan mangrove menjadi kriteria baku kerusakan ekosistem menyangkut sumber daya pesisir. Jika ini tidak segera diatasi maka perkembangbiakan kepiting bakau dan udang akan terancam punah akibat aktivitas dapur arang di wilayah Kabupaten Lingga , Provinsi Kepulauan Riau.
Hal ini diduga disebabkan karena pohon Mangrove yang di tebang bukan dari hasil pembibitan yang ditanam, dan dikelola oleh koperasi serba usaha MANGROVE LESTARI LINGGA , melainkan dari hutan bakau yang ada di wilayah tersebut.
Menanggapi hal itu, Ketua DPD LAMI (Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia), Agus Ramdah yang akrab disapa Tok Agus mengecam keras atas perusakan hutan mangrove akibat Pengoperasian Panglong Dapur Arang.
“Pemerintah harus meninjau ulang izin dapur arang tersebut. Terutama di wilayah Kecamatan Lingga Utara tepatnya di Desa Kerandin,” ucap Agus kepada wartawan melalui sambungan telepon seluler. Kamis (23/03/2022).
DPD LAMI, sudah berkali-kali mendapat laporan dan pernah dipanggil pengacara dalam hal perusakan hutan mangrove ini.. Untuk itu jika memang tidak ada tindakan tegas dari pihak pemerintah dan aparat penegak hukum, maka kami akan membuat laporan secara resmi ke Kajati,” Tegas Agus Ramdah.
Dapur arang bisa saja tetap beroperasi di Kabupaten Lingga, namun pengelolaannya harus ramah lingkungan. Sehingga dampak negatif dari penebangan hutan mangrove ini tidak berakibat fatal bagi lingkungan sekitar dan itu sudah diatur didalam undang – undang.
Beberapa UU terkait hutan mangrove adalah UU No 41/1999 tentang Kehutanan, UU No 26/2007 tentang Penataan Ruang, UU No 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, dan UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
(Bersambung)
Tim














