METROBATAM. COM / Gunungsitoli – Wakil Walikota Gunungsitoli, Sumatera Utara, melantik kembali Bernadine Telaumbanua menjadi Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Pelantikan itu berlangsung terbuka di Aula lantai ll kantor Walikota Gunungsitoli, Jalan Pancasila, Desa Mudik, Kecamatan Gunungsitoli, Senin (11/4/2022).
Pelantikan terhadap Bernadine Telaumbanua dilakukan sebagaimana Surat Keputusan Walikota Gunungsitoli bernomor 800 -133 Tahun 2022.
Kepada wartawan, Wakil Walikota Gunungsitoli Sowa’a Laoli SE, M.Si menyebut bahwa pelantikan Bernadine Telaumbanua demi kepentingan masyarakat Kota Gunungsitoli.
“Saya berharap, besok Ibu Bernardine dapat langsung berkantor. Sehingga seluruh dokumen kependudukan masyarakat yang belum terproses dapat selesai”, kata Sowa’a.
Sebelumnya, Dirjen Dukcapil Kemendagri memutus Jaringan Komunikasi Data (Jarkomdat) dan memblokir password Tanda Tangan Elektronik (TTE) Dinas Dukcapil Kota Gunungsitoli karena Bernadine Telaumbanua dimutasi menjadi Staf Ahli Walikota.
Pemutusan Jarkomdat dan pemblokiran TTE lantaran Dirjen Dukcapil Kemendagri menganggap pemutasian Bernadine Telaumbanua tidak sesuai dengan Pasal 83A Undang-Undang No 24 tahun 2013 tentang Adminduk.
Dimana akibatnya, proses pengurusan dokumen kependudukan pada Dinas Dukcapil Kota Gunungsitoli seperti KTP, KK, dan akte terganggu.
Namun kini, setelah Walikota Gunungsitoli mengambil kebijakan yang berpihak kepada masyarakat maka dipastikan segala proses pengurusan dokumen kependudukan di Kota Gunungsitoli akan segera normal kembali.
Des Zeb














