Pelebaran Jalan Kampung Jabi, Ketua DPRD Nuryanto Minta Pemerintah Selesaikan Keluhan Warga sebelum Proyek Berjalan

RDP bersama warga Kampung Jabi, Nongsa di Kantor DPRD Batam, Kamis (16/6/2022). /1st

METROBATAM.COM, BATAM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Nuryanto, memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama warga Kampung Jabi, Nongsa, Kamis (16/6/2022).

Dalam RDP tersebut, Nuryanto meminta kepada pihak-pihak terkait sebelum melakukan pembangunan jalan agar terlebih dulu menyelesaikan masalah dengan warga terdampak.

Nuryanto menjelaskan bahwa, pelebaran jalan tahap kedua ini masuk pada anggaran Badan Pengusahaan (BP) Batam periode tahun 2023-2024. Dengan adanya pelebaran jalan tersebut, kata dia, akan berdampak langsung terhadap warga di Kampung Jabi. Sehingga warga mengadukan ke DPRD Batam, agar dalam pengerjaannya nanti, masyarakat tidak terabaikan.

“Ini kan masih ada waktu 6 bulan lagi. Sebelum proyek itu dilaksanakan, masyarakat disana meminta kami untuk memfasilitasi agar dampak dari pelebaran jalan, masyarakat tidak dirugikan,” ujar Ketua DPRD Nuryanto.

Bacaan Lainnya

Nuryanto melanjutkan, pada dasarnya masyarakat tidak menolak pembangunan pelebaran jalan ini, akan tetapi masyarakat meminta kepada BP Batam dan Pemerintah Kota (Pemko) Batam untuk bersikap arif dan bijaksana terhadap warga yang sudah puluhan tahun menempati Kampung Jabi.

“Ini menyangkut perasaan masyarakat, mereka butuh penjelasan dari pemerintah, terkait nasib mereka nanti apabila proyek ini berjalan. Kami disini minta kepada pemerintah agar betul-betul memperhatikan warga,” sebutnya.

Sementara, salah seorang tokoh masyarakat di Kampung Jabi, Erna, mengungkapkan bahwa pada dasarnya pembangunan pelebaran jalan yang dilakukan pemerintah itu nantinya yang menikmati masyarakat. Akan tetapi, sangat disayangkan apabila rencana pembangunan itu tidak melibatkan masyarakat yang pastinya terdampak dari pembangunan tersebut.

“Tanpa ada sosialisasi, tiba-tiba kami dapat kabar bahwa ada pelebaran jalan dari Simpang Batu Besar menuju Simpang Taiwan itu, ada Right Of Way atau ROW sepanjang 100 meter. Nah itu akan membelah kampung kami,” sebut Erna.

Erna melanjutkan, perlu adanya perhatian dari pemerintah terhadap warga terdampak nantinya. Karena warga yang tinggal di sana mayoritas warga yang sudah bermukim selama 50 hingga 90 tahun lamanya.

“Paling tidak pemerintah memikirkan masalah kultur (budaya) di kampung kami. Ada yang lahir disana 90 tahun yang lalu, dan sampai sekarang masih hidup. Kami warga Jabi juga punya hak mempertahankan apa yang kami punya. Makanya disini kami minta solusi,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Rukun Warga (RW) 04 Kampung Jabi, Kelurahan Batubesar, Kecamatan Nongsa, Suhaimi, mengatakan, dengan hadirnya sebagian besar stekholder terkait dalam RDP kali ini, secara umum warga sedikit memiliki harapan.

“Dari penjelasan para pemangku jabatan tadi, kami sedikit punya harapan, bahwa apa yang disampaikan hari ini, betul-betul bisa terwujud,” kata Suhaimi.

Adapun, hasil akhir dari RDP tersebut ialah Ketua DPRD Batam, Nuryanto, memberikan rekomendasi bahwa, Pemko Batam dan BP Batam hendaknya menyelesaikan keluhan warga terlebih dahulu sebelum proyek pelebaran jalan dilakukan.

(Ilh4m/*)

Pos terkait