METROBATAM.COM, BATAM — Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa Touzen alias Ajun, pelaku kasus clandestine minilab narkotika yang beroperasi di apartemen mewah kawasan Harbour Bay, Batam, Kepulauan Riau. Putusan dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Tiwik pada Jumat (12/12/2025).
Vonis ini jauh lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang pada persidangan 13 November 2025 menuntut Touzen dengan 18 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar subsider tiga bulan kurungan.
“Perbuatan terdakwa telah merusak generasi bangsa dan bertentangan dengan upaya pemerintah memberantas narkotika. Oleh karena itu, dijatuhi hukuman seumur hidup,” kata hakim Tiwik saat membacakan amar putusan.
Modus: Dari Pengantar Kopi menjadi Kurir Cairan Narkotika
Kasus ini menarik perhatian publik karena lokasi laboratorium berada di kawasan hiburan elit Harbour Bay, yang dikenal sebagai pusat aktivitas malam di Batam.
Touzen mengaku awalnya hanya ditawari pekerjaan sebagai pengantar kopi oleh seorang pria bernama Sultan. Namun, pekerjaan tersebut berubah ketika ia diminta mengirim cairan narkotika dalam kemasan liquid vape.
“Sultan menyuruh saya mengantar lima botol liquid vape berisi cairan narkotika. Satu botol dibayar Rp 1,5 juta,” ujar Touzen dalam persidangan.
Polisi menemukan fakta lain: Sultan memberikan uang Rp 30 juta untuk menyewa unit apartemen di Harbourbay Residence selama tiga bulan. Apartemen tersebut dijadikan tempat penyimpanan, pemilahan, dan distribusi berbagai jenis narkotika.
Penangkapan dan Temuan Barang Bukti
Touzen ditangkap Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri pada 26 Mei 2025, di area parkir apartemen. Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah besar, antara lain: 195,71 gram sabu, 401,15 gram serbuk abu-abu, 3.256 butir ekstasi seberat 810,41 gram, 80 pil hijau dan Cairan ketamin dan MDMA.
Hasil uji laboratorium forensik Polda Riau memastikan seluruh barang bukti mengandung metamfetamina dan MDMA, yang termasuk narkotika golongan I.
Ancaman Hukuman Maksimal
JPU menilai perbuatan Touzen memenuhi unsur Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman pidana maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup bagi pelaku peredaran dan produksi narkotika dalam jumlah besar.
Putusan hakim PN Batam pun menegaskan beratnya kejahatan yang dilakukan Touzen.
Kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat bahwa tawaran pekerjaan dengan imbalan besar dan proses cepat perlu diwaspadai. Modus perekrutan kurir narkotika sering kali dimulai dari pekerjaan sederhana—bahkan hanya mengantar barang—sebelum akhirnya terlibat dalam jaringan kejahatan terorganisasi.
Harbourbay Residence yang dikenal sebagai kawasan elit pun membuktikan bahwa peredaran narkotika dapat terjadi di area mana pun, bukan hanya di lokasi rawan atau terpencil. (Nkson)














