METROBATAM.COM, BATAM — DPRD Kota Batam resmi menetapkan Muhammad Yunus Muda sebagai Wakil Ketua III DPRD Batam melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW) untuk sisa masa jabatan 2024–2029.
Penetapan ini dilakukan menyusul kondisi kesehatan Hendra Asman yang tidak memungkinkan untuk menjalankan tugas pimpinan dewan.
Keputusan tersebut diumumkan dalam Rapat Paripurna DPRD Batam yang digelar di Gedung DPRD Batam, Rabu (14/1/2026).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Batam Muhammad Kamaluddin dan dihadiri seluruh fraksi.
Kamaluddin menjelaskan, Hendra Asman yang merupakan Wakil Ketua III DPRD Batam dari Fraksi Partai Golkar saat ini tengah menjalani perawatan medis intensif di Mount Elizabeth Medical Center, Singapura.
“Karena kondisi kesehatan yang bersangkutan dan demi menjaga efektivitas kinerja lembaga DPRD, maka dilakukan mekanisme pergantian antar waktu pimpinan DPRD,” kata Kamaluddin dalam rapat paripurna.
Ia menegaskan, PAW pimpinan DPRD merupakan mekanisme konstitusional yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Proses tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, khususnya Pasal 37 dan Pasal 39, yang mengatur tentang pemberhentian dan pengangkatan pimpinan DPRD.
Secara administratif, proses PAW ini diawali dengan Surat DPD Partai Golkar Provinsi Kepulauan Riau tertanggal 12 Januari 2026 yang mengusulkan pergantian pimpinan DPRD Batam. Usulan tersebut kemudian mendapat persetujuan dari DPP Partai Golkar melalui surat Nomor B-921/DPP/GAR Golkar/XII/2025 tertanggal 31 Desember 2025, yang menetapkan Muhammad Yunus Muda sebagai pengganti.
Tahapan selanjutnya dilakukan oleh Badan Musyawarah DPRD Kota Batam yang menggelar rapat pada 13 Januari 2026 untuk menjadwalkan rapat paripurna pengumuman dan penetapan PAW, sebagaimana tertuang dalam surat Fraksi Partai Golkar DPRD Batam Nomor 046/F-PG/DPR-Batam/I/2026.
Dalam rapat paripurna, pimpinan sidang meminta persetujuan seluruh anggota DPRD atas usulan pemberhentian Hendra Asman dan pengangkatan Muhammad Yunus Muda. Seluruh anggota yang hadir menyatakan persetujuan secara aklamasi.
Dengan keputusan tersebut, Muhammad Yunus Muda, SE, resmi menjabat sebagai Wakil Ketua III DPRD Kota Batam untuk sisa masa jabatan 2024–2029. DPRD Batam berharap pergantian ini dapat menjaga kesinambungan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan di lingkungan DPRD Kota Batam. (Nkson)














