RDPU Komisi I DPRD Batam, Ombudsman Kepri Minta PT RBI Kaji Ulang Biaya Balik Nama bagi Rumah Rowdeska Citra Permai Batuaji Berstatus Belum Lunas

Keterangan gambar: RDPU di Kantor DPRD Kota Batam, pada Rabu (8/6/2022) siang. /1st

METROBATAM.COM, BATAM – Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (RI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Lagat Siadari, meminta PT Ratu Baja Indah (RBI) untuk mengkaji ulang biaya balik nama bagi rumah berstatus belum lunas sebelum dibahas pada pertemuan selanjutnya.

Hal ini disampaikan Lagat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) soal permasalahan sertifikat tanah Perumahan Rowdeska Citra Permai (RCP) Batuaji, RT 009/RW 004, Kelurahan Bukit Tempayan, Kecamatan Batuaji, Batam, di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, pada Rabu (8/6/2022) siang.

“Kalau pun ada biaya, seharusnya tidak boleh mahal. RBI harus memastikan biaya yang dikenakan tidak memberatkan warga RCP,” ujar Lagat beberapa waktu lalu.

Lagat melanjutkan, harus ada transparansi dimana masyarakat dapat mengetahui sejumlah biaya yang dikenakan dipergunakan untuk apa saja.

Bacaan Lainnya

Kemudian melalui Rapat itu, diketahui juga pembayaran cicilan dari 49 rumah berstatus belum lunas selanjutnya akan dibayarkan ke PT RBI. Dimana sebelumnya cicilan dibayarkan ke PT Dafindo selaku developer.

Oleh karena itu, Lagat berpesan agar hal tersebut dapat dilegalkan melalui perjanjian antara kedua belah pihak.

“Harus ada perjanjian baru bagi yang belum lunas. Untuk pembayaran selanjutnya penerimanya adalah PT RBI,” kata Lagat.

Adapun dalam Rapat, Lagat menyampaikan bahwa, PT RBI selaku pemilik lahan tidak bisa mengelak turut bertanggungjawab kepada masyarakat pembeli rumah di perumahan RCP tersebut.

“Meski tidak ada hubungan secara perdata, PT RBI harus tetap bertanggungjawab. Karena yang diperjualbelikan merupakan objek perjanjian joint bisnis antara RBI dengan PT Dafindo,” sebutnya.

Kata dia, agar permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara bipartit (perundingan antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/ serikat buruh dengan pengusaha) antara warga RCP dengan RBI namun tetap dalam pengawasan Komisi I DPRD Kota Batam.

“Komisi I DPRD wajib hadir menjadi pengawas. Apalagi pada saat pertemuan antara kedua belah pihak saat membicarakan biaya balik nama,” imbuhnya.

Hal ini diutarakan Lagat karena dalam rapat itu diketahui bahwa, untuk rumah berstatus belum lunas akan dikenakan biaya balik nama oleh PT RBI selaku pemilik lahan. Namun karena belum adanya kesepakatan antara kedua belah pihak, maka akan diadakan pertemuan kembali.

RDPU terkait sertifikat tanah Perumahan RCP yang dilakukan ini merupakan RDPU lanjutan yang dilaksanakan pada Kamis 12 Mei 2022.

Dalam RDPU kali ini, hadir Perwakilan dari Kecamatan Batuaji, Lurah Tempayan, Ketua RT 009, dan kedua belah pihak yang bersengketa yakni perwakilan warga Perumahan RCP dan Kuasa Hukum PT RBI. (Ilh4m/*)

Pos terkait