METROBATAM.COM, BATAM – Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengajukan Ranperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba dan Prekursor Narkotika.
Rapat Paripurna dihadiri sebanyak 40 Anggota DPRD Kota Batam.
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengatakan sebagai salah satu kota destinasi tujuan wisata dan investasi, maka Kota Batam membutuhkan kebijakan daerah yang melindungi masyarakat dari ancaman Narkoba.
“Serta memiliki benteng regulasi anti narkoba yang kokoh untuk menghadapi situasi masyarakat yang dinamis,” kata Rudi pada Rapat Paripurna DPRD Batam di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam. Rabu (12/10/2022).
Dengan kondisi kehidupan masyarakat Batam yang intensitas bersama pihak asing maupun pendatang yang datang ke kota Batam sangatlah tinggi. Sehingga diperlukan kewaspadaan dan ketahanan yang terprogram pada setiap sendi kehidupan.
“Termasuk salah satunya ancaman dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Dengan adanya regulasi diharapkan masyarakat Batam akan terproteksi dari bahaya narkoba,” ujarnya.
Karena itu pihaknya berharap agar kiranya Ranperda ini dapat ditindaklanjuti ke tahapan selanjutnya guna dibahas oleh tim Pansus DPRD Kota Batam bersama Tim Pemerintah Kota Batam.
“Sesuai tata tertib dan mekanisme yang berlaku,” kata Rudi.
Rapat Paripurna Penyampaian dan Penjelasan Walikota Batam terkait Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba dan Prekursor Narkotika dihadiri sebanyak 40 Anggota DPRD Kota Batam.
Penyampaian Ranperda langsung disampaikan oleh Walikota Batam, Muhammad Rudi. Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua III DPRD Kota Batam, Ahmad Surya didampingi oleh Wakil Ketua I, Muhammad Kamaluddin dan Wakil Ketua II, Muhammad Yunus, SE. (*)














