METROBATAM.COM, AGAM – 7 Organisasi Profesi se Kabupaten Agam nyatakan sikap menolak RUU Omnibus law Kesehatan, bertempat di hotel Sakura Agam, Sumatera Barat, Selasa (29/11/22).
Dalam konfrensi pers tersebut hadir perwakilan dari ketua IDI Cabang Agam, ketua PDGI cabang Agam, PPNI Agam, IBI Agam, IAI Agam, PATELKI Agam dan PERSAGI Agam, serta perwakilan DPRD Agam, Novi Irwan.M.Pd.
7 Organisasi ini menyatakan sikap menolak masuknya RUU Omnibus law menjadi program Legislasi Nasional ( Proglenas ), tahun 2023 karena, penyusunan RUU Omnibus law Kesehatan dinilai misprosedur, atau prosesnya berjalan senyap, tertutup dan terburu buru, tanpa melibatkan partisipasi dari masyarakat sipil.
Kemudian, RUU Omnibus law bidang Kesehatan akan menyebabkan sentralisme kewenangan yang terpusat di kementrian kesehatan RI, yang tentunya akan bertentangan dengan semangat demokrasi yang selama ini tumbuh subur di negara kita.
RUU Omnibus law mengancam keselamatan rakyat dan hak rakyat akan kesehatan yang bermutu, karena tidak ada jaminan akan dilayani tenaga kesehatan yang memiliki etika dan moral yang tinggi, karena fungsi pengawasan kesehatan dikerdilkan.
RUU Omnibus law kesehatan akan mempermudah masuknya tenaga kesehatan asing tanpa adanya saringan yang terukur, sehingga berpotensi akan dapat mengancam keselamatan pasien.
RUU Omnibus law mengancam ketahanan bangsa karena mengebiri peran organisasi profesi dalam fungsi pengawasan, pembinaan, penerbitan rekomendasi dan surat tanda register ( STR ) untuk Anggota, pada dasarnya registrasi harus di laksanakan setiap periide 3 atau 5 tahun sekali, sevagai organisasi profesi kami berrang jawab untuk mengawasi profesionalisme dari anggota.
RUU Omnibus law kesehatan hanya mempermudah masuknya tenaga kesehatan Asing tanpa kompetensi dan kualifikasi yang jelas, serta RUU Omnibus law mengabaikan hak hak masyarakat atas fasilitas pelayanan kesehatan yang layak bermutu dan berkualitas.
Dr.Elvera. SpP, perwakilan dari 7 organisasi profesi berharap keluhan atas penolakan RUU Omnibus law ini didengar oleh DPR RI, tentunya RUU ini agar direvisi ulang, sebab ini menyangkut terhadap pelayanan kepada masyarakat, imbuhnya. ( basa )














