METROBATAM,COM, BUKITTINGGI-AGAM – Selasa (28/02/2023), Disebutkan dalam aturan, bahwa pelanggan yang menunggak pembayaran selama 30 hari, maka PLN berhak melakukan pemutusan aliran listrik secara sementara terhadap pelanggan bersangkutan.
Regulasi tagihan listrik, pembayaran listrik, dan aturan pemutusan listrik PLN sudah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).
Terkait polemik 51 juta tunggakan pada Dinkes Agam, Manager PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Rayon Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Gatot Catur Jatmiko, mengatakan melalui telpon seluler, Gatot membenarkan atas kejadian tersebut, bahwa Dinkes Agam telah menyurati pihak PLN, namun pihaknya tidak merealisasikan, sesuai aturan di PLN periode bayar tanggal 20, tanggal 21 adalah pemutusan, sementara Dinkes sudah 2 bulan menunggak makanya kami putus, tetapi gudang obat tidak kami putus karena itu menyangkut masyarakat, sebenarnya kami hanya menjalankan peraturan yang ada.
“Aturan di PLN sudah Baku secara Nasional, kalau lewat tanggal 21 PLN berhak memutus arus listrik, namun pihak PLN tetap melakukan tindakan persuasif kepada pelangan, dimana pada tanggal jatuh tempo setiap bulan, akan diputus sementara, pihaknya juga menyadari kalau diputus semua aliran listrik pada Dinkes pasti akan lumpuh pelayanan terhadap masyarakat,” jelas Gatot Catur Jatmiko,
“Kalau semua Dinas di Kabupaten Agam khususnya di lubuk Basung (Lubas) sudah bayar listrik, tinggal Dinkes yang belum dan kita sudah menjalankan sesuai aturan berlaku, secara persuasif dan surat menyurat, namun untuk dapat dinyalakan kembali arus listrik di Dinkes Agam akan diusahakan secepatnya, ia juga berharap kepada masyarakat dan Dinas manapun, untuk menghindari pemutusan untuk melakukan pembayaran sebelm jatuh tempo,” ungkap Gatot Catur Jatmiko.
Lebih lanjut Dr.Hendri Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Agam mengatakatan, terkait pemutusan arus listrik di instansinya, kendalanya di Dinas Kesehatan Uang untuk membayar Listrik belum cair, karena proses keuangan setiap tahunnya seperti ini sebab biasanya dana itu cairnya pada bulan Maret, inikan setiap tahun kita jalani seperti ini.
“Selama ini kegiatan operasional jangankan bayar listrik bahkan gaji tenaga kontrak pun 2 bulan ini belum bisa kita bayarkan, karena kita harus menunggu pencairan dana UP (uang persediaan),” ujar Dr.Hendri, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Agam.
“Pihak Dinkes juga telah menjelaskan kepada pihak PLN atas keterlambatan pembayaran listrik ini, dan menjelaskan bagaimana proses keuangan di Daerah, bahkan kita juga menyurati pihak PLN berhubung dana belum cair, namun jawaban PLN atas surat tersebut ” Tidak Bisa di Penuhi”, imbuhnya.
“Pemutusan arus listrik berlangsung pada jam 09.00 WIB pagi, namun hingga malam ini belum juga menyala, dan pihak PLN pun sudah berjanji untuk menyalakan arus listrik jam 21.00 WIB malam ini,” jelas Kadis Dinkes Agam.
Lanjut Hendri, beban yang banyak digunakan saat ini yaitu, AC gudang obat dan vaksin, gudang tersebut harus dialiri listrik setiap saat.
Hendri juga berharap kedepannya pihak PLN jangan terlalu kaku dengan aturan, karena kita sama sama pelayan masyarakat, karena keuangan ini sudah jelas Dinas Kesehatan juga punya pemerintah dan anggarannya pun sudah tersedia, pihak PLN juga punya toleransi dengan kondisi seperti ini, tutup Hendri, Mengakhiri. (Basa)














