METROBATAM.COM, AGAM|BUKITTINGGI – Terkait kisruh kompensasi Sutet pada titik 54 yang berlokasi di Padang Tarok, Baso, Agam, akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk berdamai di hadapan penyidik Polresta Bukittinggi, Sumatera Barat. Senin, (23/10/2023).
Sebelumnya diberitakan oleh team media Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) adanya laporan masyarakat Padang Tarok Iwan Ashmir bahwa belum cairnya dana kompensasi Sutet yang telah bergulir selama 8 tahun, yang diduga ditahan oleh Wali Nagari, sehingga kaum Dt.Kodoh Baha dan Dt Mangkuto Alam membuat laporan ke Polisi atas pengelapan dana kompensasi tersebut, sehingga berbuntut kasus tersebut hingga tahap lidik.
Dan setelah melalui proses yang sangat panjang selama 8 tahun ini, Iwan Ashmir menyambangi Ketua DPW Sumbar APPI untuk ikut andil dalam mediasi terkait kisruh Sutet yang terjadi di Padang Tarok Baso, Agam team media dari APPI bersama Reskrim Polresta Bukittinggi akhirnya bisa berkomunikasi dengan Wali Nagari Hendri.Dt.Pucuak untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan secara kekeluargaan, sehingga dapatlah kata sepakat untuk mengakhiri konflik ini.
Dalam pertemuan dengan kaum Dt.Kodoh Baha dan Dt.Mangkuto Alam Hendri Dt.Pucuak selaku Wali Nagari Padang Tarok menyampaikan, Ibarat kata pepatah “Kalau sasek di ujuang Jalan tantu kito baliak ka pangka”, kita sudah mediasi bersama Mamak kita Dt.Kodoh Baha dan Dt Mangkuto Alam, dan kita akan serahkan segala hak milik beliau, pada waktu itu Jumat tanggal 20, pertemuan ini turut dihadiri bersama keluarga dan disaksi oleh keponakan beliau bersama, dengan saling memaafkan, selanjutnya dan pada hari ini kami berada di Polresta Bukittinggi untuk mencabut Laporan serta uang kita serah secara tunai kepada pihak Kaum Dt Kodoh Baha dan Dt.Mangkuto Alam.
“Selaku Wali Nagari kita akan mempelajari kasus yang ada, dan akan meneliti permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat, agar bisa membuat masyarakat aman dan tentram,” imbuhnya.
Senada dengan Iwan Ashmir selaku pelapor menyebutkan, sangat mengapresiasi langkah Restorative Justice, artinya setelah kita tanda tangani surat pelaporan gugatan ini persoalan dinyatakan selesai secara kekeluargaan, kami akan kembali pada kegiatan semula.
“Sementara kami juga akan mensuport kegiatan Wali Nagari, dan permasalahan antara Wali Nagari dengan Kaum Dt.Kodoh Baha dan Dt.Mangkuto Alam dinyatakan selesai,” jelasnya.
”Sementara dengan selesainya permasalahan ini, antara berkaum juga telah ada kesepakatannya, dengan adanya tanda tangan, tidak ada lagi pertanyaan tentang kasus Sutet kembali,” tutupnya.
Wakasat Reskrim AKP Asnidar SH, juga menyampaikan apresiasi yang sedalam dalamnya atas Restorative Justice ini, karena menurutnya suatu permasalahan di bawah tidak harus diselesaikan dipihak kepolisian, karena musyawarah mufakat itu adalah tiang dari merajut silaturrahmi di lingkungan masyarakat.
”Kita mendukung kedua belah pihak telah berdamai, dan mengakhiri sangketa terkait Sutet titik 54 ini, mudah mudahan kedepannya masyarakat kita di wilayah hukum Polresta Bukittinggi bisa duduk bersama dalam menyikapi permasalahan yang timbul,” tutup AKP Asnidar SH. (Basa)














