METROBATAM.COM, BATAM – Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Perkumpulan Dunia Air Minum Indonesia (DPC Perdamindo) Kota Batam. Menyampaikan keluhan penjualan air minum atau depot air minum.
Keluhan ini berdasarkan usaha yang dijalankan sudah dikuasai oleh pengusaha air minum yang berkapasitas besar. Bahkan menjualan yang dapat dijual ke masyakat hanya berkisar 2 sampai 3 galon dalam sehari.
Pertemuan berlangsung di Ruang Kerja Ketua DPRD Kota Batam. Selasa, 28 November 2023.
Ketua Asosiasi Toni Siahaan mengatakan, Asosiasi ini menjadi wadah pelaku usaha air minum sebanyak 50 pelaku usaha minuman air. Diharapkan pemerintah Kota Batam agar mengeluarkan regulasi dan melilindungi usaha kecil di Kota Batam.
Lebih lanjut Togi menambahkan, Air Minum Dalam Kemasan (AMDK). Sementara harga saat ini berkisar Rp. 5000 sudah minim.
“Kami meminta kepada Pemerintah Kota Batam agar diatur regulasi harga serta regulasi distribusi ke pelanggan,” terangnya.
Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto, SH, MH menanggapi keluhan dari masyarakat yang tergabung dalam Asosiasi, akan melakukan mediasi kepada pelaku usaha air minum di Kota Batam. Termasuk Dinas yang mengeluarkan izin dan edar usaha air minum di Kota Batam.
“DPRD Kota Batam sebagai penyambung lidah akan memfasilitasi keluhan masyarakat tersebut, ” ungkap Nuryanto.
“DPRD Batam akan mengundang Disperindag, Dinkes, PTSP serta pelaku usaha air minum di Kota Batam,” ujar Nuryanto.
Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto, SH, MH berkata, Pelaku usaha air minum saat ini sudah banyak yang gulung tikar. Jika tidak segera ditangani dan dapat perhatian dari pemerintah Kota persoalan ini akan terus menghantui pelaku usaha air minum yang berskala kecil. Pemerintah Kota mestinya memberikan perlindungan hukum dan kepastian regulasi terkait Pelaksanaan usaha kecil di bidang air minum.
Nuryanto menambahkan namanya usaha setiap orang boleh dan tidak dibatasi. Namanya orang berusaha. Sampai sejauh ini belum ada aturan orang melarang. Sama-sama berusaha. Pengusaha besar ini dengan kemampuannya, muncul aspirasi dari masyarakat pengusaha besar masuk ke wilayah. Membunuh usaha mikro.
“Pihaknya akan mengundang pihak terkait, maju bareng. Usaha besar tidak masuk di wilayah yang usaha mikro. Aturanya tidak boleh bertentangan dengan ratusan yang ada. Semangatnya usaha besar jalan usaha mikro juga jalan. Melarang dan menghalang-halangi usaha yang ada mereka berhak menuntut. Jika memang dibuat regulasinya tidak boleh bertentangan. Ini problematika yang mesti atur oleh Pemerintah Kota,” jelas Nuryanto.
“Jika dibiarkan, pengusaha besar saat ini maka pengusaha kecil ini akan mati. Harapanya, dapat memfasilitasi problematika pelaku usaha air minum berskala besar mampu berkaloborasi dengan pelaku usaha mikro,” pungkas Nuryanto. (hms)














