METROBATAM.COM, BATAM – Muhammad Rais Sigit divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam 18 tahun penjara atas pembunuhan terhadap Wong Kai Keong.
Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Andi Bayu dinyatakan bersalah dalam kasus tersebut.
Ia dinyatakan oleh hakim terbukti secara sah menghilangkan nyawa orang lain dengan melakukan pembunuhan berencana.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Muhammad Rais Sigit dengan pidana penjara selama 18 tahun,” ucap Andi Bayu dalam pembacaan putusannya di PN Batam, Selasa (10/9/2024).
Rais Sigit terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP. Putusan ini sebagaimana dakwaan alternatif pertama yang dijatuhkan terhadap Rais Sigit atas tindakan pembunuhan berencana yang ia lakukan.
“Menetapkan penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan. Mengembalikan barang bukti berupa mobil Daihatsu Xenia kepada saksi Rohiman dan Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” tambahnya.
Andi Bayu menambahkan beberapa barang bukti dikembalikan ke para saksi. Di antaranya, handpone warna hitam, satu helai kaos warna putih dan satu flasdisk.
“Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 5 ribu,” tuturnya.
Sebelum divonis 18 tahun kurungan penjara, Muhammad Rais Sigit ditangkap karena nekat menghabisi nyawa Wong Kai Keong. Saat itu, korban dieksekusi di jalan depan pintu keluar Harbour Bay, jalan Duyung depan Rusun Lancing Kuning, Kelurahan Sungai Jodoh Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam – Kepulauan Riau.
Kemudian, terdakwa memukul korban dalammobil xenia warna merah dengan no.pol BP 1467 IG yang direntalnya, lalu mengikat korban dengan tali nylon yang sudah disiapkan sebelumnya yang dibeli dari ditoko bangunan disekitar Hotel Osaka. Tindakan nekat itu Rais lakukan hanya demi bisa merampas ponsel, ATM dan harta korban lainnya.
Bukan hanya disitu saja tindakan sadis terdakwa, di dalam mobil terdakwa mencekik korban dengan tali nylon hingga tak bernyawa. Lalu terdakwa membawa korban ke jembatan 4 Barelang dan membuang jenazah korban (Alm.) Wong Kai Keong als Koko di sekitaran semak –semak dengan cara membuka terlebih dahulu ikatan di tangan dan di leher dari korban. Semua itu terdakwa lakukan karena tidak diberi pinjaman uang sekitar Rp.20 juta.
Usai dibacakan vonis hukuman pidana terhadap terdakwa, hakim Andi Bayu memberikan kesempatan pada terdakwa apakah terima, banding atau pikir -pikir.
‘Kami memberikan hak dan kesempatan pada terdakwa, apa vonis 18 tahun penjara ini terima, banding atau pikir – pikir. Dan hal yang sama juga jaksa penuntut, pengacara dari LBH yang dampjngi terdakwa,” tanya Andi Bayu.
Kemudian, terdakwa Rais Sigit menyampaikan pikir -pikir dan hal yang sama juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum dan kuasa hukum terdakwa. Sidang ditutup oleh majelis hakim yang menyidangkan. (nkson)














