METROBATAM.COM, Lingga – Penggunaan jeti milik PT Telaga Bintan Jaya (TBJ) untuk aktivitas pengangkutan bijih bauksit milik PT Hermina Jaya di Desa Tanjung Irat, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, kembali dipertanyakan.
Hal ini disoroti oleh Aprian Ramadhan, seorang pemuda daerah yang tengah mendalami tata kelola dan sistem pertambangan.
Melalui pesan WhatsApp kepada wartawan pada Jumat (28/03/2025), Aprian mengungkapkan kekhawatirannya terkait legalitas penggunaan pelabuhan tersebut.
“Saya melihat adanya kejanggalan dalam aktivitas pengangkutan bahan mentah bijih bauksit menggunakan kapal tongkang TB BOJOMA 2601/TKFLY FOWR 3005 di jeti PT Telaga Bintan Jaya. Hingga saat ini, status legalitas pelabuhan itu masih menjadi tanda tanya,” ujarnya.
Aprian juga menyoroti bahwa izin Terminal Khusus (Tersus) milik PT Telaga Bintan Jaya dalam kondisi tidak aktif.
“Jika izin tersebut belum diperbarui, maka secara hukum, pelabuhan ini tidak diperkenankan melakukan aktivitas bongkar muat. Namun, kenyataannya, kegiatan pengangkutan bauksit tetap berjalan,” tambahnya.
Dalam semangat kontrol sosial dan kepedulian terhadap kepentingan daerah, Aprian meminta PT Hermina Jaya untuk bersikap transparan.
Ia mendesak perusahaan tersebut memberikan klarifikasi terkait sistem pinjam pakai serta legalitas operasional pelabuhan milik PT Telaga Bintan Jaya.
“Karena PT Hermina Jaya belum memiliki kantor koordinasi atau tempat pengaduan di Kabupaten Lingga, kami berharap perusahaan ini segera memberikan penjelasan resmi melalui media, baik online maupun offline, agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat,” pungkasnya.
(Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT Hermina Jaya maupun PT Telaga Bintan Jaya terkait permasalahan ini).
Awalludin














