Metrobatam.com, Lingga – Menanggapi pemberitaan sebelumnya yang berjudul “Penanganan Sengketa Lahan di Lingga, Polres Didesak Bertindak Adil dan Transparan”, Kapolsek Singkep Barat IPTU Henry Gunawan memberikan klarifikasi bahwa laporan dari pihak keluarga Sudirman bukan terkait sengketa lahan, melainkan dugaan tindak pengancaman. Hal tersebut disampaikannya pada Rabu (07/05/2025).
IPTU Henry Gunawan membenarkan adanya laporan dari masyarakat yang terjadi di wilayah Desa Tinjul, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga. Ia menegaskan bahwa pihaknya menangani setiap laporan masyarakat secara profesional dan sesuai prosedur yang berlaku.
“Memang benar mereka datang ketika kami sedang duduk di luar, namun laporan tetap kami terima dan proses secara resmi di dalam kantor. Kami tidak mungkin menerima laporan di parkiran karena tidak ada perlengkapan seperti laptop atau komputer di sana. Laporan sudah kami terima dan akan diproses sesuai prosedur,” tegasnya.
Lebih lanjut, IPTU Henry juga membantah tudingan bahwa pihak kepolisian hanya menerima laporan secara informal di area parkir. Ia menekankan bahwa setiap laporan ditangani secara administrasi dan investigasi sebagaimana mestinya.
Sementara itu, proses penyelesaian sengketa lahan yang menjadi sorotan publik masih berjalan. Masyarakat berharap agar aparat kepolisian tetap menjaga prinsip transparansi dan keadilan dalam setiap langkah penanganan guna menjaga stabilitas serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Awalludin.














