Metrobatam.com, Lingga – Kebijakan kontroversial yang diambil oleh Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Syahbandar Kelas III Dabo Singkep mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak. Hal ini menyusul dugaan pemberian izin sandar kepada sejumlah kapal di pelabuhan yang belum memiliki status resmi sebagai terminal khusus (tersus). Tindakan tersebut dinilai mencederai prinsip supremasi hukum dan mengancam integritas sektor pelayaran nasional.
Dugaan pelanggaran mulai mencuat setelah diketahui bahwa aktivitas bongkar muat tetap berlangsung di kawasan Pelabuhan PT TBJ. Padahal, lokasi tersebut sebelumnya telah disegel oleh Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam karena tidak mengantongi izin yang sah.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa penyegelan dicabut setelah pihak perusahaan membayar denda administratif. Namun hingga kini, dugaan pelanggaran pidana atas aktivitas tersebut belum ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, sehingga menimbulkan dugaan adanya pembiaran terhadap pelanggaran serius.
Masyarakat Peduli Kabupaten Lingga (MPKL) menyampaikan keprihatinan mendalam atas kondisi ini. Mereka menilai ada ketimpangan dalam proses penegakan hukum, khususnya dalam pengawasan operasional pelabuhan dan aktivitas pelayaran di wilayah Minggu (25/05/2025).
Upaya konfirmasi kepada Kepala UPP Syahbandar Dabo Singkep, telah dilakukan oleh sejumlah awak media dan masyarakat. Namun, hingga berita ini diturunkan, Kepala UPP belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi, sehingga menuai kritik atas sikap yang dinilai tidak kooperatif dan tertutup terhadap publik.
Kondisi ini di khawatirkan akan terjadinya praktik ketidakadilan dan potensi konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan di lingkungan pelabuhan.
Atas situasi tersebut, Ruslan sebagai Masyarakat Peduli Kabupaten Lingga, mendesak pemerintah pusat, khususnya Kementerian Perhubungan dan instansi terkait, untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja UPP Syahbandar Dabo Singkep.
“Jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas harus diberlakukan guna memastikan supremasi hukum tetap ditegakkan dan menjaga profesionalisme serta kredibilitas sektor pelayaran nasional,” tegasnya.
Awalludin/Bud














