Pemkab Karimun Lakukan Penandatanganan MOU dengan PT. Mega Sedayu Estate untuk Bangun Rumah Subsidi ASN

‎METROBATAM.COM, KARIMUN — Dalam rangka membantu mewujudkan rumah impian bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintah Kabupaten Karimun, Bupati Iskandarsyah bersama Direktur PT Mega Sedayu Estate  Agus Wijoyo menandatangani  MoU kerjasama tentang perumahan, Selasa, 2 September 2025 di Gedung Nilam Sari, Kantor Bupati.

‎Penandatanganan MoU ini disaksikan oleh Wakil Bupati Rocky Marciano Bawole, Ketua DPRD Karimun, Raja Rafiza, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kadis Perkim)  M. Zulpan dan dari pihak pengembang.

‎Bupati Karimun, Ing Iskandarsyah mengatakan kerja sama tersebut dilakukan dalam rangka memberikan kemudahan kepada para PNS dilingkungan Pemkab Karimun untuk memiliki rumah pribadi.

‎‎”Kami tentunya pingin memfasilitasi  agar adik-adik kita PNS maupun ASN P3K ini memiliki rumah impiannya . Harapan kita dengan kerjasama hari ini pihak pengembang memberikan harga spesial terutama DP  dan kemudahan kemudahan lainnya. Untuk itu kepada para PNS maupun PNS P3K silakan manfaatkan  kesempatan ini, nanti kita bantu  akses perbankan nya maupun yang lainnya, ” ujar Bupati Iskandarsyah.

‎‎Sementara itu, Direktur PT Mega Sedayu Estate  Agus Wijoyo mengatakan, dengan adanya MoU tersebut banyak sekali kemudahan untuk PNS yang ingin memiliki rumah, mulai dari harga rumah dan DP nya.



“‎Jadi dengan adanya MoU ini, Dp rumah yang seharusnya 8 juta lima ratus,cukup dibayar 4 juta saja, karena sudah disubsidi oleh pemerintah  seberat 4 juta,”ujar Agus.

‎‎Lebih lanjut dikatakan Agus, perumahan tersebut nantinya akan  di bangun dibeberapa titik, ada  di Kecamatan Karimun,  Tebing dan  Kecamatan Meral, dengan jenis bangunan tipe 36

‎”Syarat-syaratnya berupa KTP, KK , buku nikah bagi yang sudah menikah, NPWP surat keterangan kerja,” tutupnya. (Af)

Pos terkait