KARIMUN, METROBATAM.COM — Ketua Koperasi Merah Putih Tanda Tangani Nota Kesepakatan Dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, Bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Karimun, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, Rabu 22 Oktober 2025.
Kejaksaan Negeri Karimun berkomitmen untuk memberikan pendampingan hukum asistensi dan konsultasi yuridis bagi Koperasi Merah Putih supaya seluruh kegiatan pengelolaan koperasi dapat berjalan transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal ini disampaikan Kejaksaan Negeri Karimun Denny Wicaksono dalam pelaksanaan penandatanganan nota kesepakatan antara Koperasi Merah Putih Sungai Raya dengan Kejaksaan Negeri Karimun tentang Koperasi Merah Putih Binaan Adhyaksa terangnya.
“Tujuan kegiatan ini agar koperasi dapat tumbuh secara baik, berdaya saing dan benar-benar menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat di tingkat akar rumput,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Denny Wicaksono.

“Selain itu kegiatan ini merupakan langkah nyata Kejaksaan Negeri Karimun dalam mendukung program Astra Cita Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto, membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan,” ujarnya.
Kejaksaan Negeri Karimun Denny Wicaksono mengatakan, kolaborasi antara Aparat Penegak Hukum dengan lembaga penggerak ekonomi masyarakat seperti Koperasi Merah Putih akan menciptakan sinergi yang baik dalam membangun kepercayaan publik dan memperkuat perekonomian daerah dalam mendukung program pemerintah pusat menuju kesejahteraan masyarakat.
“Nota kesepakatan ini langkah awal yang baik untuk kerjasama berkelanjutan, saling menguatkan dan memberikan manfaat yang baik untuk masyarakat Karimun,” ujarnya.
Lanjut Denny Wicaksono mengatakan, mengambil peran untuk membantu Koperasi Merah Putih mulai dari awal pendirian , perizinan dan pelaksanaan sehingga Koperasi Merah Putih Binaan Adhyaksa dapat menjadi role model untuk koperasi-koperasi lainnya.
“Harapan saya kita saling bahu membahu dalam memberikan pelayanan dan kemudahan sehingga target Pak Bupati sebanyak 71 koperasi dapat segera beroperasi untuk mendukung percepatan perekonomian daerah,” ucapnya.

Sementara itu Bupati Karimun Ing Iskandarsyah, menyambut baik program pendampingan hukum yang diberikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karimun.
Dirinya berharap hal serupa juga dapat dilakukan untuk seluruh koperasi-koperasi yang ada di Kabupaten Karimun, untuk Koperasi Merah Putih yang ada di Kabupaten Karimun itu 42 ada di desa dan 29 ada di Kelurahan.
“Untuk itu kami sangat membutuhkan pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri Karimun untuk mensukseskan program Koperasi Merah Putih ke depannya,” pungkas Ing Iskandarsyah.














