PT Rigspek Perkasa kembali Mangkir dari Undangan RDP Komisi IV DPRD Batam

Kursi kosong saat RDP di Komisi IV DPRD Batam dan pihak Pt Rigspek mangkir (nk).

BATAM, METROBATAM.COM– Untuk ketiga kalinya, manajemen PT Rigspek Perkasa kembali mangkir dari undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Batam, Kamis, 2 Oktober 2025.

Perusahaan yang bergerak di bidang pengujian, inspeksi, sertifikasi, pelatihan, konsultasi, dan distribusi alat berat itu hanya mengirimkan sepucuk surat yang diantarkan sopir perusahaan.

Ketua Komisi IV DPRD Batam, Dendis Rajagukguk, menyatakan kekecewaannya. “Surat yang dikirimkan tak ubahnya seperti khotbah, mengajari kami seolah-olah tidak paham tupoksi. Padahal ini undangan resmi, bukan forum debat akademis,” ujarnya dalam rapat yang turut dihadiri anggota Komisi IV lainnya: Makmur Nasution, Tapis Siahaan, dan Airlangga, serta perwakilan Disnaker Batam, Nova.

Turut hadir juga RS, pekerja yang menjadi inti persoalan, didampingi kuasa hukumnya, Cypriana Situmorang, A.Md, S.H, M.H.

Bacaan Lainnya

Menurut Dendis, perusahaan terkesan menghindar. “Kami sudah mengundang baik-baik, bahkan sampai mendatangi langsung ke lokasi perusahaan. Tapi selalu nihil. Kini malah ada pihak-pihak luar yang menghubungi saya, entah apa maksudnya,” katanya.

Masalah berawal dari sengketa ketenagakerjaan antara PT Rigspek Perkasa dengan RS, karyawan kontrak seorang menejer keuangan yang direkomendasikan oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Batam untuk diangkat sebagai karyawan tetap, melalui Surat Anjuran Nomor R.2041/500.15.15.2/VII/2025 tertanggal 29 Juli 2025. Namun, perusahaan menolak anjuran tersebut dan memilih jalur hukum dengan menyarankan penyelesaian melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Tanjung Pinang.

Makmur Nasution menegaskan, bahwa Komisi IV memiliki wewenang untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat, termasuk persoalan ketenagakerjaan.

“Kami tidak mencampuri proses tripartit maupun bipartit. Tapi jika masyarakat melapor, kami wajib menindaklanjuti. Pemanggilan ini legal, bukan seperti yang dituduhkan PT Rigspek,” ujarnya tegas.

Masalah tak berhenti di situ. RS menyebut adanya dugaan manipulasi data oleh pihak HRD PT Rigspek. Dalam sistem SIPP Online BPJS Ketenagakerjaan, status RS tiba-tiba tercatat sebagai ‘mengundurkan diri’, padahal ia menerima surat pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahaan.

“Status itu membuat klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) saya jadi sulit. Ini bentuk pengelabuan data,” kata RS.

(Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT Rigspek Perkasa belum memberikan klarifikasi resmi. Sementara Komisi IV DPRD Batam masih membuka ruang dialog, namun memperingatkan bahwa momentum mediasi tidak akan terbuka selamanya). 

(Nikson)

Pos terkait