BATAM, METROBATAM.COM – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Negara Kelas IIA Batam, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) di Kota Batam dirazia oleh petugas gabungan, Sabtu (11/10/2025).
Razia dilakukan dalam rangka menindaklanjuti arahan Ditjenpas untuk menggelar razia di blok hunian warga binaan.
Berdasarkan data yang diterima, sekitar pukul 22.00 WIB, petugas gabungan mulai memeriksa seluruh narapidana hingga sudut ruangan di blok hunian warga binaan tak luput dari pemeriksaan petugas.
Petugas gabungan berhasil menemukan sejumlah barang di antaranya silet cukur, pena, karet gelang dan korek api dari kamar hunian.
“Untuk hasil penggeledahan, tidak ditemukan narkoba atau HP (handphone). Ini kami lakukan agar lebih aman dan tertib lagi,” ungkap Kepala Rutan Kelas IIA Batam, Fajar Teguh Wibowo melalui Kepala Satuan Pengamanan Rutan, Purwo Aji Prasetyo seusai penggeledahan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (12/10).
Aji menjelaskan, penggeledahan ini hanya menyasar beberapa kamar hunian yang dihuni oleh narapidana dan tahanan dengan kasus bervariasi, baik narkoba maupun kasus umum. Ia menambahkan bahwa kegiatan serupa sudah rutin dilakukan.
Dia berharap dengan adanya razia yang dilakukan bisa menciptakan kondisi yang kondusif di Rutan Batam sebagai wujud nyata komitmen dalam mendukung gerakan Zero Halinar Handphone dan Narkoba di lingkungan Pemasyarakatan.
Razia tersebut turut disaksikan oleh petugas Polri dan sejumlah pejabat struktural Rutan Batam. (Ilh4m)














