Tak Penuhi Kewajiban, Pemkot Kotamobagu Tutup Ruko A10 Komplex Pasar 23 Maret

Metrobatam.com, Kotamobagu – Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag), serta tim terpadu lintas instansi, melakukan penutupan sementara terhadap Ruko A10 di kompleks Pasar 23 Maret, karena tidak memenuhi kewajiban pembayaran retribusi sejak tahun 2024.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Kotamobagu, Bambang Dahlan, mengatakan bahwa penutupan ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Penutupan sementara ini dilakukan karena pengguna Ruko A10 tidak membayar retribusi sejak tahun 2024. Kami sudah melalui beberapa tahapan, termasuk pemberitahuan dan somasi, namun belum ada penyelesaian,” ujar Bambang, Rabu (15/10/2025).

Ia menjelaskan, Ruko A10 merupakan aset milik Pemerintah Kota Kotamobagu, sebagaimana tercatat di bagian aset daerah. Saat ini terdapat 60 unit ruko di Pasar 23 Maret yang seluruhnya merupakan tanah dan bangunan milik Pemkot.

Bacaan Lainnya

“Sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024, setiap pengguna ruko wajib membayar retribusi sebesar Rp1 juta per bulan. Jika tidak dipenuhi, maka kami berwenang melakukan penutupan sementara,” tegas Bambang.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa penutupan ini bersifat sementara. Pemerintah memberikan waktu selama tiga minggu kepada pengguna ruko untuk datang ke Satpol PP dan Dinas Perdagangan guna menyelesaikan tunggakan retribusi yang sudah tercatat sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2024.

“Apabila pengguna menunjukkan itikad baik dengan melunasi retribusi yang tertunggak, maka ruko dapat digunakan kembali. Namun jika tidak, pemerintah akan mengambil alih dan menyerahkannya kepada masyarakat lain yang ingin menggunakan sesuai ketentuan,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Perdagangan Kota Kotamobagu, Apry Juanidy Paputungan, mengimbau seluruh pedagang, baik pengguna ruko maupun kios di Pasar 23 Maret, untuk taat dalam membayar retribusi.

“Kewajiban membayar retribusi harus dilaksanakan. Banyak masyarakat yang ingin menggunakan ruko dan kios, tapi karena keterbatasan, kami harap para pedagang yang sudah menempati untuk memenuhi kewajibannya,” ujar Apry.

Ia menambahkan, kasus Ruko A10 ini menjadi contoh bagi pedagang lain agar tidak menunggak retribusi. Menurutnya, penegakan perda sepenuhnya berada di bawah kewenangan Satpol PP, dan tindakan tegas akan dilakukan bagi yang melanggar.

“Ini salah satu contoh penegakan perda. Kami sudah melimpahkan penanganannya ke Satpol PP, karena urusan penindakan ada di mereka. Diharapkan tidak ada lagi pedagang yang menunggak retribusi,” pungkas Apry.

Pos terkait