Metrobatam.com, Kotamobagu – Tim Terpadu Pemerintah Kota Kotamobagu, melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) terkait izin Penjualan Minuman Keras (Miras) ke sejumlah Tokoh di Kotamobagu.
Diawali dari Tokoh Paris Superstore, Tim Gabungan Pemkot Kotamobagu dari Dinas Pol-PP & Damkar, Kejaksaan, PTSP, Disperindag dan Polisi Militer, melakukan pemeriksaan Miras yang diperjual belikan tanpa izin.
Dimana, Tim Gabungan melakukan sosialisasi di 5 Tokoh antara lain : Paris Superstore, Tita, Exel-O, Gesry, yang disinyalir melakukan jual beli Miras tanpa izin.
Adapun jenis Miras golongan A yang dijual berfariasi seperti Bir Guinnes, Bir Bintang, Bir Draft, Valentine, Casanova, Panther, Soju dan Cap Tikus.
Menurut Kasat Pol-PP & Damkar Sahaya Mokoginta, mengatakan bahwa semua Tokoh dan Cafe serta tempat usaha manapun di Kotamobagu belum memiliki izin penjulan Miras
“Terutama Cafe-cafe di Kotamobagu semua belum mengantongi izin penjualan Miras”, jelas Sahaya kepada media ini, Kamis (16/10/2025).
Ia menyebut ada juga beberapa Pertokoan yang masih dalam proses pengurusan di PTSP untuk pengurusan izin.
“Kegiatan ini masih akan berlanjut kesemua tempat usaha di Kota Kotamobagu”, tegasnya.
Warga berharap dengan adanya sosialisasi terkait Perda izin penjualan miras ini, dapat memberikan efek positif bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan minuman keras secara ilegal dan mengurangi tingkat kriminalitas di masyarakat.














