METROBATAM.COM, LINGGA – Aktivitas pertambangan bauksit PT Hermina Jaya yang berlokasi di Desa Tanjung Irat, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau kembali menjadi perhatian publik.
Sorotan ini muncul setelah sebelumnya Lembaga Swadaya Masyarakat Pemberdayaan Ekonomi Rakyat, Peduli Lingkungan dan Tata Ruang (LSM-PERANG) Kabupaten Lingga mengkritisi perusahaan tersebut terkait kewajiban pemenuhan serta penempatan Jaminan Reklamasi (Jamrek).
Pada Sabtu (22/11/2025), kritik terhadap perusahaan tambang itu kembali mengemuka. Kali ini, Ketua Organisasi Masyarakat Laskar Anti Korupsi (LAKI) Kabupaten Lingga, Azerah, menuding adanya dugaan pelanggaran perizinan, khususnya terkait status Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Azerah menilai dugaan pelanggaran tersebut seharusnya menjadi perhatian serius pihak berwenang. Ia menyoroti lambannya respons aparat penegak hukum terhadap persoalan yang menurutnya memiliki potensi merugikan lingkungan dan masyarakat.
“Hal ini tentu menjadi perhatian khusus bagi pihak yang berkompeten. Namun hingga kini, aparat penegak hukum seolah tutup mata atau memilih diam atas dugaan pelanggaran tersebut,” tegas Azerah.
Sementara itu, Ketua LSM-PERANG Kabupaten Lingga, Hari Kurniawan, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, menyampaikan bahwa pihaknya masih terus melakukan pendalaman informasi terkait aktivitas tambang tersebut.
“Saat ini kami masih melakukan pengumpulan data. Nantinya kami akan melakukan pengecekan melalui investigasi langsung ke lokasi,” jelasnya.
Dengan munculnya dua sorotan dari lembaga berbeda ini, aktivitas PT Hermina Jaya kembali menjadi perbincangan hangat. Publik pun menantikan langkah tegas dari instansi terkait untuk memastikan operasional pertambangan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum dan memperhatikan aspek lingkungan.
Awalludin














