DPRD Lingga Dorong Izin Tambang Rakyat: Menghidupkan Kembali Kejayaan Timah Dabo Singkep

Metrobatam.com, LINGGA — Harapan untuk mengembalikan kejayaan timah di Kabupaten Lingga kembali menemukan titik terang. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lingga menyatakan dukungan penuh terhadap proses pengajuan izin tambang rakyat di wilayah Kecamatan Lingga. Dukungan ini bukan hanya bentuk respons atas kebutuhan ekonomi masyarakat, tetapi juga upaya strategis menghidupkan kembali sektor pertambangan timah yang pernah menjadi kebanggaan Dabo Singkep selama puluhan tahun.

Langkah DPRD Lingga ini memberikan harapan besar bagi masyarakat, terutama para penambang tradisional yang selama ini menggantungkan hidup pada komoditas timah. Di tengah desakan kebutuhan lapangan kerja serta penataan aktivitas penambangan yang lebih legal dan terstruktur, DPRD Lingga membuka ruang diskusi melalui audiensi bersama Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Forum Peduli Singkep Barat, serta para penambang timah. Pertemuan tersebut berlangsung pada Senin (6/10/2025) di ruang rapat utama DPRD Lingga.

Audiensi ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Lingga, Maya Sari, didampingi Wakil Ketua I, para ketua komisi, dan sejumlah anggota dewan lainnya. Turut hadir pula perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi ketenagakerjaan, pertambangan, dan investasi daerah sebuah kolaborasi antarinstansi yang diharapkan mampu mempercepat proses legalisasi tambang rakyat di Lingga.

*Menghidupkan Kembali Warisan Kejayaan Timah Dabo Singkep*

Bacaan Lainnya

Lingga, khususnya Dabo Singkep, memiliki sejarah panjang sebagai salah satu daerah penghasil timah terbesar di Indonesia. Sejak masa kolonial hingga era modern, Dabo Singkep dikenal sebagai kota tambang yang memberi kontribusi besar bagi ekonomi nasional.

Masa keemasan industri timah di kawasan ini mencapai puncaknya pada dekade 1980-an. Berdasarkan data historis, harga timah dunia sempat menyentuh angka 18.000 USD per ton, menjadikan aktivitas penambangan sebagai tulang punggung perekonomian masyarakat dan pemerintah daerah.

Namun, kemunduran mulai terasa pada tahun 1985, ketika harga timah global mengalami penurunan signifikan. Tren negatif ini berlanjut hingga tahun 1990, yang kemudian dicatat sebagai tahun terakhir kejayaan industri timah di Dabo Singkep. Banyak perusahaan tambang menghentikan operasi, termasuk perusahaan negara PT Timah, yang akhirnya resmi menutup kegiatan penambangan pada tahun 1992. Bekas pabrik dan fasilitas penambangan dibiarkan terbengkalai sebagai saksi bisu kejayaan masa lalu.

Kondisi ini menjadi pukulan berat bagi masyarakat Singkep dan Lingga secara umum. Penurunan industri tambang mengakibatkan hilangnya ribuan lapangan kerja, merosotnya ekonomi lokal, serta terbatasnya peluang usaha baru bagi generasi muda.

Karena itu, bagi masyarakat Dabo Singkep, timah bukan sekadar komoditas. Ia adalah bagian dari identitas, warisan, dan sejarah yang membentuk kehidupan sosial-ekonomi wilayah tersebut. Inilah yang menjadi dasar kuat DPRD Lingga untuk memberikan perhatian serius terhadap aspirasi masyarakat penambang hari ini.

*Audiensi: Mencari Solusi Bersama untuk Nasib Penambang Rakyat*

Dalam audiensi bersama SPSI, para penambang, serta Forum Peduli Singkep Barat, berbagai persoalan di lapangan dibahas secara terbuka — mulai dari sulitnya akses perizinan, ketidakpastian hukum bagi penambang tradisional, hingga kebutuhan mendesak akan lapangan kerja baru bagi masyarakat yang terdampak penurunan ekonomi.

Ketua DPRD Lingga, Maya Sari, menegaskan bahwa pihaknya siap memfasilitasi dan memperjuangkan kebutuhan masyarakat sepanjang sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Kami memahami betul bagaimana masyarakat Lingga, terutama di Singkep Barat dan Singkep, menggantungkan hidup pada penambangan. Kami ingin aktivitas ini berjalan secara legal, aman, dan memberikan manfaat maksimal bagi daerah dan masyarakat. DPRD berkomitmen mengawal proses ini hingga tuntas,” ujarnya.

Para ketua komisi juga menyampaikan bahwa legalisasi tambang rakyat merupakan langkah penting untuk melindungi penambang dari tindakan penertiban yang merugikan mereka. Selain itu, legalisasi dapat menjadi pintu masuk bagi pemerintah untuk melakukan pengawasan dan pembinaan secara lebih efektif, termasuk dalam aspek keselamatan kerja, pelestarian lingkungan, hingga tata kelola produksi yang berkelanjutan.

*Membangun Lapangan Kerja Baru dan Meningkatkan PAD*

Salah satu alasan utama DPRD Lingga memberikan dukungan adalah untuk menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat lokal. Menghadapi dinamika ekonomi global yang semakin kompleks, kehadiran tambang rakyat yang dikelola secara resmi dapat membantu mengurangi tingkat pengangguran, meningkatkan pendapatan masyarakat, dan memperkuat stabilitas ekonomi daerah.

Di sisi lain, apabila dikelola dengan baik sesuai jalur perizinan resmi, tambang rakyat juga berpotensi memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Legalitas memungkinkan pemerintah daerah menerima bagian dari aktivitas produksi, sekaligus membuka ruang kerja sama dengan pelaku usaha yang lebih besar.

Dari sisi investasi, sektor pertambangan timah tetap memiliki daya tarik tersendiri. Dengan meningkatnya permintaan global terhadap logam sebagai bahan baku industri teknologi, peluang untuk membangkitkan kembali potensi tambang Lingga masih terbuka lebar.

*Komitmen DPRD Lingga: Mengawal Hingga Izin Terbit*

Hingga saat ini, proses pengajuan izin tambang rakyat masih berlangsung. Meski demikian, DPRD Lingga memastikan bahwa mereka tidak akan berhenti pada sebatas audiensi. Seluruh aspirasi masyarakat yang disampaikan selama pertemuan telah dicatat dan akan ditindaklanjuti melalui komunikasi formal dengan instansi provinsi maupun kementerian terkait.

Ketua DPRD Lingga menegaskan bahwa perjuangan ini membutuhkan kerja sama yang kuat antara pemerintah daerah, DPRD, OPD teknis, tokoh masyarakat, serta komunitas penambang.

“Kami tidak ingin pertemuan ini sekadar formalitas. DPRD akan terus mengawal setiap tahapan hingga izin tambang rakyat benar-benar terbit. Kami percaya bahwa dengan regulasi yang tepat, Lingga dapat kembali bersinar sebagai daerah penghasil timah yang maju dan berdaya saing,” tegasnya.

*Harapan Baru bagi Masyarakat Lingga*

Dukungan DPRD terhadap legalisasi tambang rakyat membawa optimisme baru bagi masyarakat Lingga. Setelah puluhan tahun merasakan dampak jatuhnya industri timah, kini mereka melihat peluang untuk bangkit kembali.

Dengan adanya jalur perizinan yang jelas, para penambang tidak lagi beroperasi dalam ketidakpastian. Mereka dapat bekerja dengan tenang, aman, dan memperoleh kepastian hukum. Selain itu, pemerintah dapat melakukan pengawasan lingkungan dengan lebih baik, sehingga aktivitas penambangan tidak kembali meninggalkan kerusakan sebagaimana terjadi pada era sebelumnya.

DPRD Lingga berharap bahwa kolaborasi ini akan memperkuat ekonomi daerah, menciptakan kemandirian masyarakat, serta menjaga keberlanjutan lingkungan hidup. Semangat kebangkitan industri timah ini bukan hanya soal memutar kembali roda ekonomi, tetapi juga memulihkan identitas dan kebanggaan daerah sebagai salah satu penghasil timah terbesar di Indonesia pada masanya.

(Advertorial) 

Ardiansyah.

Pos terkait