Metrobatam.com, LINGGA — Kekhawatiran kembali mencuat pada Senin ketiga tim media melakukan investigasi pada Senin (17/11/2025), terkait dugaan praktik pembongkaran Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di kawasan Pelabuhan Umum Lingga. Lokasi yang semestinya difungsikan sebagai tempat bongkar muat barang dan aktivitas kapal penumpang itu diduga disalahgunakan untuk kegiatan bongkar muat BBM milik seorang pengusaha bernama Ihsan.
Informasi mengenai aktivitas tersebut bukan hal baru. Sejumlah kontrol sosial, wartawan, dan berbagai organisasi masyarakat (ormas) di Kabupaten Lingga telah berulang kali menyoroti persoalan ini. Namun hingga kini, belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat berwenang. Kondisi ini memunculkan spekulasi liar di masyarakat mengenai lemahnya pengawasan dan dugaan adanya “main mata” di balik berjalannya aktivitas tersebut.
Di lapangan, aktivitas bongkar muat BBM tampak berlangsung di area yang berdekatan dengan kapal-kapal kayu yang sedang memuat dan menurunkan sembako. Lokasi itu juga menjadi titik parkir kapal nelayan, sehingga dinilai sangat rawan memicu kebakaran maupun ledakan akibat sifat BBM yang mudah terbakar.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan, kegiatan bongkar muat BBM wajib dilakukan di pelabuhan atau terminal khusus (tersus) yang memiliki standar keamanan ketat. Dalam kasus ini, pengusaha terkait diduga tidak memiliki izin terminal khusus dan tetap memanfaatkan pelabuhan umum sebagai lokasi kegiatan.
Selain itu, dugaan pelanggaran ini juga berkaitan dengan Pasal 322 jo Pasal 216 ayat (1) Undang-Undang Pelayaran, yang mengatur kewajiban menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran serta melarang kegiatan yang dapat menimbulkan risiko terhadap fasilitas pelabuhan maupun kapal.
Praktik bongkar muat BBM di pelabuhan umum tersebut dinilai sebagai tindakan yang mengabaikan keselamatan bersama. Masyarakat berharap instansi terkait, baik Syahbandar, Polair, maupun Pemkab Lingga, segera mengambil langkah tegas dan terukur guna menghentikan kegiatan tersebut serta memastikan seluruh aktivitas di pelabuhan berjalan sesuai peraturan yang berlaku.
Keselamatan masyarakat tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan pribadi. Aparat berwenang diharapkan bertindak cepat, transparan, dan profesional dalam menangani masalah ini.
Tim/Awalludin.














