Metrobatam.com, Kotamobagu – Kasat Satpol PP Sahaya Mokoginta melalui Penyidik Satpol PP Kota Kotamobagu menjelaskan proses penanganan perkara pelanggaran Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat kembali dilanjutkan.
“Tiga tersangka masing-masing berinisial JG, JG, dan TJ menjalani pemeriksaan resmi terkait dugaan pelanggaran dengan barang bukti minuman beralkohol yang sebelumnya telah diamankan dari lokasi usaha,”ujarnya, Selasa (18/11/2025).
Sahaya mengatakan, pemeriksaan berjalan lancar dan sesuai standar hukum acara penyidikan PPNS. Setelah seluruh proses pemeriksaan tuntas, Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Penyidik Satpol PP menyatakan siap melimpahkan perkara ini ke Meja Hijau (Pengadilan) untuk mendapatkan putusan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Langkah ini menjadi wujud keseriusan pemerintah dalam memastikan bahwa setiap pelanggaran Perda akan diproses tanpa pandang bulu — demi menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat di Kota Kotamobagu,”ungkapnya.














