Metrobatam.com, Kotamobagu – Wali Kota dr. Weny Gaib, SpM., dan Wakil Wali Kota, Rendy Virgiawan Mangkat.,SH.MH., kembali menegaskan komitmentnya dalam memberantas penjualan Minuman Keras (Miras) tanpa izin di Kota Kotamobagu.
Kali ini, Tim Terpadu melalui Satuan Polisi Pamong Praja (SatPolPP) dan Polisi Militer (POM), melakukan sidak di beberapa tempat Usaha Hiburan Billiard di Kotamobagu, Senin (3/11/2025).
Dalam operasi ini, Satpol PP Pemkot Kotamobagu, juga memantau langsung aktifitas Pelajar terutama Anak SMA yang bolos dan bermain Billiard selama jam belajar Sekolah.
Saat dikonfirmasi, Kepala SatPol PP, Sahaya Mokoginta menghimbau kepada pihak Sekolah untuk tetap memperhatikan anak didiknya selama jam belajar agar tidak berkeliaran di tempat – tempat tertentu, seperti tempat bermain Billiard.
“Harus diawasi dengan ketat, terutama jam belajar, mengigat hal-hal negatif terjadi di luar halaman sekolah”, tegasnya.
Sahaya juga mengajak para pemilik tempat Billiard agar bersinergi dengan Pemerintah untuk tidak melayani anak sekolah bermain selama jam belajar.
Ia juga menekankan agar pemilik usaha tempat Billiard untuk tidak menjual Minuman Beralkohol (Minol) tanpa izin.
“Kami akan tidak tegas apabila kedapatan menjual Minol tanpa izin”, terang Sahaya.
Salah satu pemilik tempat Billiard mengatakan akan mendukung penuh langkah Pemerintah dalam menertibkan penjualan Miras tanpa izin. Mereka juga tidak akan melayani pelajar bermain Billiard selama jam sekolah.
Senada, dikatakan Kadis Perdagangan dan Koperasi, Ariono Potabuga bahwa pihaknya akan terus melakukan penertiban terkait perizinan tempat usaha dan jenis barang yang di jual.
“Kami akan membantu dan memfasilitasi para pelaku usaha terkait pengurusan perizinan”, tuturnya.
“Akan ada uji kelayakan, apakah memenuhi syarat atau tidak, terutama penjulan Miras”, lanjutnya lagi.
Warga berharap operasi ini akan terus berlanjut, guna mengurangi angka kriminalitas dan kesenjangan sosial di tengah-tengah masyarakat akibat pengaruh Miras.














