Capaian Pengawasan, Penerimaan dan Pelayanan Bea Cukai Batam sepanjang 2025

Keterangan gambar: Agenda Media Gathering bersama awak media di kantor KPU Bea Cukai Batam, Rabu (17/12/2025). /Ilh4m/MetroBatam

METROBATAM.COM, BATAM – Bea dan Cukai Batam menyebut kinerja hingga Desember 2025 terus menunjukkan tren yang positif, baik dari sisi pengawasan maupun pelayanan. Pada bidang pengawasan sendiri, Bea Cukai Batam mencatat sebanyak 2.148 Surat Bukti Penindakan (SBP) dengan didominasi penindakan terhadap Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau yakni 766 SBP dan Barang Penumpang 365 SBP, disusul penindakan Uang Tunai 85 SBP serta NPP/Narkotika 61 SBP.

Akumulasi penindakan juga menghasilkan nilai barang hasil penindakan Rp224,09 miliar dengan potensi kerugian negara Rp49,42 miliar.

Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah melalui Kepala Bidang (Kabid) Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Evi Octavia mengatakan, pihaknya konsen dalam melaksanakan sejumlah program seperti Gempur Rokok ilegal.

“Sejalan dengan upaya penegakan hukum, Bea Cukai Batam juga mencatat capaian 23 penyidikan sepanjang tahun 2025. Jumlah ini lebih tinggi secara signifikan dibandingkan tahun 2024 yang tercatat 14 penyidikan, menunjukkan konsistensi penguatan penindakan dari hulu ke hilir,” ujar Evi pada agenda Media Gathering bersama awak media, belum lama ini.

Bacaan Lainnya

Evi menambahkan, secara spesifik, pengamanan BKC hasil tembakau mencapai 28.406.234 batang dengan perkiraan nilai barang sejumlah Rp49,69 miliar dan estimasi kerugian negara Rp25,56 miliar serta BKC MMEA sebesar 4.808,82 liter dengan perkiraan nilai barang Rp3,29 miliar dan estimasi kerugian negara Rp448,2 juta.

Selain itu, Bea Cukai Batam juga telah melakukan extra effort maksimalisasi penerimaan Cukai melalui pelanggaran Cukai dengan mekanisme Ultimum Remedium sebanyak 56 Laporan Pelanggaran (LP) dengan total Rp6,8 miliar.

Nilai ini meningkat signifikan dari Ultimum Remedium Tahun 2024 sebanyak 16 LP dengan total Rp2,2 miliar. Bea Cukai Batam juga menegaskan komitmen perlindungan masyarakat melalui penindakan narkotika, psikotropika dan prekursor (NPP) yang diperkirakan dapat menyelamatkan 5.345.475 jiwa serta menghemat biaya rehabilitasi sebesar Rp8,5 triliun.

Dari sisi penerimaan negara, realisasi penerimaan Bea Cukai Batam tercatat Rp847,6 miliar atau 142,56 persen dari target penerimaan tahun 2025 sebesar Rp594,55 miliar (belum di update, red).

Rinciannya terdiri atas penerimaan Bea Masuk sebesar Rp364,52 miliar, Bea Keluar sebesar Rp414,97 miliar serta Cukai sebesar Rp68,11 miliar.

“Bea Cukai Batam juga terus berinovasi untuk mengoptimalkan pelayanan dengan berbagai program dan inovasi, di antaranya program EPIC100, Dokap Online, Single Submission Quarantine-Customs, Customs Visit Customer dan program-program lainnya,” terangnya.

Capaian-capaian tersebut menjadi bukti komitmen Bea Cukai Batam untuk terus memperkuat tugas dan fungsinya di bidang pengawasan secara tegas dan terukur, sekaligus menghadirkan pelayanan yang semakin responsif, transparan dan inovatif.

Bea Cukai Batam akan terus memperluas kolaborasi dengan aparat penegak hukum, instansi terkait, pelaku usaha serta masyarakat dalam menciptakan iklim perdagangan yang sehat dan kondusif di wilayah Batam.

Bea Cukai Batam juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif melalui dukungan pengawasan dan penyampaian masukan konstruktif, demi peningkatan kualitas pelayanan dan perlindungan masyarakat. (Ilh4m)

Pos terkait