Disnakertrans Muba Tegaskan Isu TKA Ilegal di Bayung Lencir Adalah Hoaks

METROBATAM.COM, MUBA – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Herryandi Sinulingga, AP, memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan viral di media sosial mengenai dugaan Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal yang disebut-sebut melarikan diri ke hutan saat razia di wilayah Bayung Lencir.

Dalam keterangannya kepada awak media di ruang kerja Disnakertrans Muba, Senin (26/1), Herryandi menegaskan bahwa narasi yang menyebutkan “TKA Cina ilegal kabur masuk ke hutan” di proyek PT China Road and Bridge Construction Indonesia (CRBCI) merupakan berita hoaks.

Ia menyayangkan beredarnya informasi tidak benar tersebut karena berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Informasi itu tidak benar. Kami minta pemilik akun media sosial yang menyebarkan berita tersebut untuk segera meluruskan dan mengklarifikasi agar situasi tetap kondusif,” tegas Herryandi.

Bacaan Lainnya
Disnakertrans Muba Tegaskan Isu TKA Ilegal di Bayung Lencir Adalah Hoaks

Transparansi Data Tenaga Kerja

Herryandi menjelaskan bahwa PT CRBCI bersama PT CRBCI Norinco International KS merupakan perusahaan yang taat terhadap ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan. Hingga saat ini, jumlah TKA yang tercatat dan dilaporkan secara resmi sebanyak 78 orang, dengan rincian 44 orang bekerja di PT CRBCI Norinco Intl KS dan 34 orang di PT CRBCI.

Seluruh tenaga kerja asing tersebut, lanjutnya, telah dilengkapi dokumen resmi, mulai dari paspor, Izin Tinggal Terbatas (ITAS), pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), hingga bukti setor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Selain mematuhi legalitas TKA, perusahaan juga dinilai berkontribusi terhadap penyerapan tenaga kerja lokal. Saat ini tercatat sebanyak 276 pekerja lokal telah direkrut, yang berasal dari Desa Mendis, Simpang Bayat, Pangkalan Bayat, Pagar Desa, hingga Sako Suban.

Sebaran TKA Resmi di Musi Banyuasin

Sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik, Disnakertrans Muba juga memaparkan data sebaran TKA resmi di wilayah Musi Banyuasin pada tahun 2026. Konsentrasi terbesar berada di PT CRBCI Norinco Intl KS dengan 44 orang dan PT CRBCI sebanyak 34 orang.

Selain itu, terdapat 9 orang TKA yang bekerja di PT DSSP, 5 orang di PT IFI, serta masing-masing 1 hingga 2 orang TKA di sejumlah perusahaan lain, seperti PT GPI, PT CCYRI, PT Cakra Adi Pratama, PT Ucoal Sumberdaya, PT Pinang Witmas Sejati, dan PT Simen Energi Indonesia.

Pengawasan dan Jalur Pengaduan

Disnakertrans Muba melalui Fungsional Pengantar Kerja, Titin Maryati, SH, memastikan bahwa seluruh proses verifikasi TKA dilakukan secara menyeluruh dan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021. Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan agar keberadaan TKA benar-benar memberikan manfaat, terutama dalam hal alih pengetahuan dan keahlian kepada tenaga kerja lokal.

Menutup keterangannya, Herryandi mengapresiasi sikap kritis masyarakat, namun mengimbau agar setiap dugaan pelanggaran disampaikan melalui jalur resmi serta menghindari penyebaran informasi yang belum terverifikasi.

“Jika masyarakat menemukan kejanggalan atau dugaan pelanggaran, silakan melapor langsung ke kantor Disnakertrans atau melalui layanan pengaduan WhatsApp di nomor 0822-7983-0006. Kami siap menindaklanjuti setiap laporan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (RH)

Pos terkait