METROBATAM.COM, BATAM — Sengketa bisnis antara PT Pelayaran Alken Abadi dan PT Laut Mas terkait sewa kapal dan kontainer sejak 2015 berujung pada proses pidana Undang -Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Perkara ini mencuat setelah aksi demonstrasi di kantor PT Laut Mas di Batam disusul pemberitaan di media sosial yang dinilai meresahkan.
PT Alken Abadi menuntut ganti rugi sebesar Rp141 miliar karena menilai PT Laut Mas tidak mengembalikan kapal dan kontainer yang disewa. Perselisihan tersebut memuncak pada Mei 2025, ketika sekelompok massa mendatangi kantor PT Laut Mas di kawasan industri Union, Batuampar, Batam.
Aksi itu kemudian diberitakan oleh akun YouTube Batam TV dengan judul “PT Laut Mas Digeruduk Belasan Orang”. Direktur PT Laut Mas, Herlina, menilai judul dan isi pemberitaan tersebut tidak sesuai fakta dan memicu keresahan, sehingga dilaporkan ke pihak kepolisian.
“Massa yang datang saat itu hampir 100 orang dan mencari saya. Aktivitas perusahaan terganggu akibat pemberitaan tersebut,” kata Herlina saat bersaksi di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (15/1/2026).
Herlina menegaskan bahwa tidak semua pihak yang hadir dalam aksi tersebut merupakan bagian dari PT Laut Mas.
Ia juga menyebut adanya pihak yang membawa massa ke lokasi depo dengan mengaku mendapat kuasa dari terdakwa Riki.
Dalam persidangan, Herlina membantah tudingan wanprestasi terkait sewa kapal.
Ia menyatakan kewajiban pembayaran sewa senilai Rp1 miliar telah dilunasi dan tidak pernah ada perjanjian pinjam-meminjam kontainer. “PT Laut Mas memiliki SIUP PAL sejak 2005,” ujarnya.
Keterangan Herlina diperkuat oleh dua saksi lain dari PT Laut Mas, yakni Diana Safira dan Yiheskel Martinus. Keduanya menyebut massa aksi memblokir aktivitas perusahaan, mencari keberadaan Herlina, serta menyampaikan tiga tuntutan di lokasi. Mereka juga mengaku melihat adanya wawancara dengan media yang dilakukan bersama Yosef.
Kesaksian tersebut disampaikan di hadapan majelis hakim yang diketuai Wattimena, dengan jaksa penuntut umum menghadirkan terdakwa Riki dalam perkara ini.
Jaksa mendakwa terdakwa melanggar Pasal 45A ayat (3) juncto Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, dalam perkara terkait, Pengadilan Negeri Batam telah menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Joseph Djaja Arif alias Iwan Arif karena terbukti melanggar Undang- Undang ITE. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Selasa (16/12/ 2025).
(Nkson)














