METROBATAM.COM, BATAM — Dugaan pencurian material proyek kembali mencuat di kawasan industri Batam. Seorang pria bernama Denny Sariano didakwa mencuri kabel bernilai jutaan rupiah di area proyek PT Wasco Engineering Indonesia (WEI), Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 05.00 WIB, di depan pos Jetty Tengah proyek HNG PT Wasco Engineering. Dalam dakwaan jaksa, terdakwa diduga menyalahgunakan atribut perusahaan lain, yakni bet milik PT MSP, untuk mengelabui sistem pengamanan dan masuk ke area proyek.
Setelah berada di dalam lokasi, terdakwa mengambil satu gulungan kabel welding 500 AMP 70 mm dan satu gulungan kabel welding 3C OFFER. Kabel tersebut kemudian dipotong dan dikupas, lalu disembunyikan di dalam tong sampah di area proyek. Terdakwa keluar dari kawasan tersebut tanpa membawa barang bukti guna menghindari kecurigaan petugas keamanan.
Upaya serupa kembali dilakukan terdakwa pada 22 September 2025 dini hari, namun kali ini gagal. Saat hendak meninggalkan area PT Wasco Engineering, terdakwa diamankan oleh petugas keamanan internal, Achmad Rifa’i.
Pihak PT Wasco Engineering menegaskan bahwa seluruh kabel yang diambil merupakan aset perusahaan dan diambil tanpa izin. Akibat perbuatan tersebut, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 8.014.000.
Sementara itu, Letkol (Purn) Rudi Amirudin, selaku Wakil Direktur PT Rakatak 87 Cabang Batam, menyatakan bahwa pengamanan di Area Yard PT WEI menjadi tanggung jawab pihaknya.

“Manajemen PT Rakatak 87 Cabang Batam akan terus berkoordinasi dengan penyidik kepolisian, khususnya Polsek Batu Aji, dalam penanganan kasus pencurian yang terjadi di PT WEI Batam,” ujar Rudi Amirudin, Kamis (15/1/2026).
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum Aditya Syaummil Patria menghadirkan saksi Achmad Rifa’i dan Ardiansyah Siregar. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tiwik, dengan hakim anggota Douglas Napitupulu dan Muhammad.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP, yakni pencurian dengan pemberatan, karena dilakukan dengan cara memasuki area tertutup menggunakan atribut atau sarana palsu yang memberi kesan seolah-olah memiliki kewenangan.
Kasus ini menyoroti kerentanan sistem pengamanan kawasan industri, khususnya terhadap penyalahgunaan identitas kerja. Praktik tersebut dinilai tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga berpotensi mengganggu keberlangsungan proyek strategis dan iklim investasi di Batam.
Hingga perkara ini disidangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terdakwa terkait motif maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aksi pencurian tersebut. (Nkson)














