Polresta Barelang Ringkus Pelaku Jambret Emas di Bengkong

konferensi pers, Satreskrim Polresta Barelang Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan di Bengkong

METROBATAM.COM, BATAM – Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah Bengkong, Kota Batam. Kegiatan berlangsung di Aula Wicaksana Laghawa Lantai 2 Polresta Barelang, Selasa (3/3/2026).

Konferensi pers dipimpin langsung Kasat Reskrim Kompol M. Debby Tri Andrestian, didampingi Kasi Humas AKP Budi Santosa, Kanit IV Jatanras AKP Doddy Basyir, serta Kasubnit 8 Satreskrim Iptu Maryo Sandro Putra Siahaan.

Dalam keterangannya, Kompol Debby mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang tersangka berinisial MED (25) atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap korban berinisial M (43). Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 22 Februari 2026 sekitar pukul 12.17 WIB di Kampung Tua Bengkong Laut, Kelurahan Bengkong Laut, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku lebih dahulu melakukan pengintaian di sekitar kawasan Golden Prawn dengan menyasar warga yang mengenakan perhiasan. Setelah menentukan target, pelaku membuntuti korban menggunakan sepeda motor hingga memasuki jalan yang relatif sepi.

Bacaan Lainnya

Setibanya di lokasi kejadian, pelaku mendekati korban dan secara paksa menarik gelang emas yang dikenakan hingga putus, menyebabkan korban terjatuh. Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp50 juta.

Menindaklanjuti laporan korban, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Bengkong melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta menganalisis rekaman CCTV untuk mengidentifikasi pelaku.

Hasil pengembangan mengungkap bahwa tersangka sempat melarikan diri ke Palembang, Sumatera Selatan. Tim Opsnal kemudian melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan aparat setempat. MED akhirnya ditangkap pada Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 21.30 WIB di Kecamatan Mariana, Kabupaten Musi Banyuasin, tanpa perlawanan. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Batam untuk menjalani proses penyidikan.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit ponsel iPhone XR, jaket merek Adidas, uang tunai Rp12 juta, sepasang sepatu, tas selempang hitam, dompet beserta KTP, serta rekaman CCTV di lokasi kejadian. Polisi juga menduga tersangka terlibat dalam sedikitnya lima kasus serupa di wilayah Bengkong sejak 2023 hingga 2026.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Saat ini, tersangka ditahan di Polresta Barelang untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim mengimbau masyarakat Batam agar tetap waspada saat beraktivitas di luar rumah dan menghindari penggunaan perhiasan mencolok di tempat umum.

Ia juga mengajak warga untuk segera melaporkan setiap tindak kriminal melalui layanan Call Center 110 guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (Ilham)

Pos terkait