METROBATAM.COM, BATAM — Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah, menjelaskan penonaktifan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam, Gustian Riau, yang saat ini jabatannya dilaksanakan oleh Suhar selaku Pelaksana Harian (Plh).
Firmansyah mengatakan, penonaktifan tersebut dilakukan untuk mempermudah proses penanganan persoalan yang tengah ditangani oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batam.
“Untuk memfokuskan proses pemeriksaan, Wali Kota Batam membebastugaskan yang bersangkutan terlebih dahulu. Namun beliau tidak diberhentikan,” kata Firmansyah saat ditemui di Pengadilan Negeri Batam, Senin (5/1/2026).
Ia menegaskan, selama masa pembebastugasan, Gustian Riau tetap menerima hak kepegawaiannya secara penuh.
“Gaji tetap berjalan. Yang bersangkutan dibebastugaskan, bukan diberhentikan,” ujar Firmansyah.
Untuk menjamin kelancaran pelayanan publik, Wali Kota Batam menunjuk Suhar, yang juga menjabat Asisten Ekonomi dan Pembangunan Kota Batam, sebagai Pelaksana Harian Kepala Disperindag.
Terkait persoalan yang saat ini menjadi perhatian publik, Firmansyah menyebut proses penanganan masih berlangsung dan berada dalam ranah kepolisian. BKPSDM Kota Batam, kata dia, akan berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri).
“Karena sempat banyak hari libur, progresnya besok kami mulai dengan pemanggilan staf terlebih dahulu. Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan Polda Kepri,” katanya.
Firmansyah menambahkan, hingga saat ini pihaknya belum memanggil Gustian Riau karena masih mengumpulkan informasi awal.
“Kami cari informasi dulu. Yang bersangkutan belum kami panggil,” ujarnya.
Menanggapi rangkap jabatan Suhar sebagai Asisten Ekonomi dan Pembangunan sekaligus Plh Kepala Disperindag, Firmansyah memastikan hal tersebut tidak mengganggu kinerja pemerintahan.
“Tidak mengganggu. Asisten ekonomi dan pembangunan posisinya berada di atas Disperindag secara struktural dan lebih ke manajerial, bukan operasional,” kata Firmansyah. (Nkson).














