Tanggul Karet di Jalan Protokol akan Membahayakan Lalu Lintas Emergency

BUKITTINGGI, METROBATAM.COM Keberadaan tanggul karet atau polisi tidur berbahan karet di jalan protokol Kota Bukittinggi menuai sorotan dari berbagai pihak. Pasalnya, pemasangan tanggul karet tersebut dinilai berpotensi membahayakan kelancaran lalu lintas, terutama bagi kendaraan darurat seperti ambulans, mobil pemadam kebakaran, dan kendaraan yang sedang menjalankan tugas emergency.

Jalan protokol sejatinya merupakan jalur utama dengan tingkat mobilitas tinggi yang harus bebas hambatan. Namun di lapangan, masih ditemukan tanggul karet yang dipasang tanpa memperhatikan fungsi dan klasifikasi jalan. Kondisi ini kerap memaksa kendaraan untuk mengurangi kecepatan secara mendadak, yang dapat memperlambat respon penanganan keadaan darurat.

Sejumlah pengemudi ambulans mengeluhkan keberadaan tanggul karet tersebut karena dapat memperlambat waktu tempuh menuju rumah sakit. Selain itu, guncangan akibat melintasi tanggul karet juga berisiko membahayakan pasien di dalam ambulans yang membutuhkan penanganan cepat dan stabil.

Tak hanya itu, pemasangan tanggul karet di jalan protokol juga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas. Pengendara roda dua kerap terkejut saat melintas, terlebih pada malam hari atau saat kondisi hujan, sehingga berpotensi menyebabkan tergelincir atau terjatuh.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan, pemasangan alat pembatas kecepatan tidak diperbolehkan di jalan arteri dan kolektor atau jalan utama. Jalan protokol termasuk dalam kategori tersebut, sehingga pemasangan tanggul karet dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pihak terkait diharapkan segera melakukan evaluasi terhadap keberadaan tanggul karet di jalan protokol. Penertiban perlu dilakukan demi menjaga keselamatan pengguna jalan sekaligus memastikan jalur emergency dapat berfungsi optimal tanpa hambatan.

Masyarakat juga diimbau untuk memahami pentingnya fungsi jalan sesuai peruntukannya. Upaya pengendalian kecepatan seharusnya dilakukan dengan cara lain yang lebih aman dan sesuai aturan, seperti penambahan rambu lalu lintas atau peningkatan pengawasan.

Dengan penataan lalu lintas yang tepat dan sesuai regulasi, diharapkan keselamatan pengguna jalan dapat terjamin tanpa mengorbankan kepentingan kendaraan darurat. Jalan protokol harus tetap menjadi jalur prioritas yang aman, lancar, dan siap digunakan dalam situasi darurat kapan pun dibutuhkan.

(Basa)

 

Pos terkait