Dugaan Penimbunan Tanpa Izin di Jalan Merpati Batu IX, Tanjungpinang Belum Terungkap

penimbunan di Jalan Merpati, RT 3 RW 9, Kelurahan Batu IX, Tanjungpinang Timur, Kepulauan Riau, masih belum terungkap.

METROBATAM.COM, TANJUNGPINANG – Kasus dugaan penimbunan lahan di Jalan Merpati, RT 3 RW 9, Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kepulauan Riau, hingga kini masih belum menemui kejelasan. Penimbunan tersebut diduga dilakukan oleh pihak pengembang tanpa izin resmi, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara serta dampak terhadap lingkungan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, penimbunan dilakukan untuk pembangunan akses perumahan. Namun hingga saat ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tanjungpinang disebut belum mengeluarkan izin penimbunan kepada pihak pengembang.

“Memang mereka sudah memasukkan berkas untuk izin penimbunan, tapi DLH belum mengeluarkan izin,” ujar seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.

Saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut, pihak Satpol PP Tanjungpinang belum memberikan tanggapan resmi. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat bahwa kasus tersebut akan berlarut-larut dan berpotensi merugikan keuangan daerah.

Bacaan Lainnya

Selain itu, kinerja Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Tanjungpinang juga menjadi sorotan. Pasalnya, ketika dimintai keterangan, penjelasan terkait kasus ini dinilai tidak memberikan kepastian.

Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, menyatakan telah memerintahkan agar dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Ia meminta agar informasi teknis dikonfirmasi langsung kepada instansi terkait.

“Untuk informasi lebih lanjut, langsung saja ke Kadis PUPR dan DLH. Nanti akan dilihat dari berkas yang ada, apakah penimbunan tersebut memang diperuntukkan untuk pembangunan perumahan atau ada hal lain,” ujarnya.

Kasus ini masih dalam proses penelusuran. Pemerintah diharapkan dapat mengusut tuntas dugaan pelanggaran tersebut guna melindungi lingkungan serta kepentingan masyarakat. (ytk)

Pos terkait