METROBATAM.COM, BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau bersama Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berupa pembobolan rumah di Perumahan Bandar Sri Mas, Kecamatan Batam Kota. Kota Batam, Kepulauan Riau.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic, S.I.K., M.H., didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H., M.M., mewakili Kapolresta Barelang, Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., serta Kasi Humas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, S.H. Kegiatan tersebut berlangsung di Lobby Polresta Barelang, Senin (2/2/2026).
Dalam keterangannya, Kombes Pol Ronni Bonic menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 23 Januari 2026. Laporan tersebut terkait pembobolan rumah milik korban berinisial P, seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Perumahan Bandar Sri Mas. Saat kejadian, rumah korban dalam keadaan kosong karena ditinggal berbelanja ke pasar.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku yang berjumlah lima orang, masing-masing berinisial IY, MI, SDN, AS, dan RH, menjalankan aksinya dengan cara berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari rumah yang ditinggal penghuninya. Setelah memastikan rumah dalam keadaan kosong, para pelaku merusak gembok pagar dan pintu rumah menggunakan alat seperti obeng dan linggis, kemudian mengambil sejumlah barang berharga milik korban.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian berupa perhiasan emas, uang tunai sebesar Rp10.000.000, serta mata uang asing senilai RM1.000. Total kerugian ditaksir mencapai Rp110.000.000. Kejadian itu diketahui korban saat kembali ke rumah, hingga korban sempat berteriak meminta pertolongan warga sekitar. Namun, para pelaku berhasil melarikan diri.
Lebih lanjut, Kombes Pol Ronni Bonic menyampaikan bahwa berkat kerja cepat dan profesional Tim Jatanras Satreskrim Polresta Barelang, para pelaku berhasil diamankan kurang dari 1×24 jam setelah kejadian. Penangkapan dilakukan di wilayah Bengkong dan Batu Aji, Kota Batam. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat yang digunakan pelaku, kendaraan bermotor, helm, jaket, serta uang tunai hasil kejahatan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan wujud respons cepat jajaran kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Polda Kepri dan Polresta Barelang berkomitmen untuk terus memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan akan segera kami tindaklanjuti secara profesional dan terukur, seperti dalam pengungkapan kasus pencurian di kawasan Bandar Sri Mas ini,” ujarnya.
Dari hasil pengembangan penyidikan, diketahui bahwa para pelaku juga diduga terlibat dalam beberapa kasus serupa di wilayah Kota Batam dengan modus operandi yang sama, yakni menyasar rumah kosong dan beraksi secara berkelompok.
Empat pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak kategori V. Sementara tersangka berinisial RH dikenakan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g juncto Pasal 21 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Menutup keterangannya, Kabid Humas Polda Kepri mengimbau masyarakat agar selalu memastikan keamanan rumah sebelum ditinggalkan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Peran serta dan respons cepat masyarakat sangat membantu kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” pungkasnya. (Mb)














