METROBATAM.COM, BATAM – Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengeluarkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 mengenai pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi yang berkaitan dengan perayaan hari raya keagamaan maupun hari besar lainnya di lingkungan pemerintahan daerah.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menjelaskan bahwa penerbitan surat edaran tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memperkuat integritas aparatur sekaligus mencegah potensi praktik korupsi yang kerap terjadi menjelang momentum hari raya.
Menurutnya, aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemko Batam harus mampu menjadi teladan bagi masyarakat dengan menjauhi segala bentuk permintaan, pemberian, maupun penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.

“ASN harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Jangan sampai momentum hari raya dimanfaatkan untuk melakukan tindakan yang berpotensi koruptif,” ujar Amsakar.
Ia menegaskan bahwa ASN tidak diperbolehkan meminta dana atau hadiah yang berkaitan dengan Tunjangan Hari Raya (THR), baik secara pribadi maupun dengan mengatasnamakan instansi pemerintah kepada masyarakat, pelaku usaha, ataupun sesama ASN.
Selain itu, para aparatur juga diingatkan untuk tidak memanfaatkan fasilitas dinas bagi kepentingan pribadi serta menghindari tindakan yang dapat mengarah pada praktik korupsi dalam pelaksanaan tugas.
Amsakar menambahkan, apabila terdapat ASN yang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya, maka yang bersangkutan wajib melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi tersebut diterima.
Ia juga meminta seluruh pimpinan perangkat daerah agar menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada seluruh ASN di lingkungan kerjanya dan memastikan penerapannya berjalan dengan baik.
“Langkah ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di Kota Batam,” katanya.
Dalam surat edaran tersebut juga disebutkan bahwa gratifikasi berupa bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak dapat disalurkan sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan, panti jompo, atau pihak lain yang membutuhkan. Namun, penyaluran tersebut tetap harus dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Inspektorat Daerah Kota Batam disertai dokumentasi penyerahan.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Kota Batam, Yusfa Hendri, mengatakan pihaknya akan memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan surat edaran tersebut sesuai arahan Wali Kota Batam.
Menurutnya, Inspektorat akan terus melakukan pemantauan sekaligus menerima laporan masyarakat apabila ditemukan indikasi permintaan atau pemberian gratifikasi yang melibatkan aparatur pemerintah.
“Kami akan memastikan seluruh perangkat daerah mematuhi surat edaran ini. Jika ada laporan dari masyarakat terkait permintaan THR atau gratifikasi yang mengatasnamakan ASN atau instansi pemerintah, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Yusfa.
Ia juga mengimbau masyarakat serta pelaku usaha agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada ASN di lingkungan Pemerintah Kota Batam.
“Apabila ada pihak yang meminta dana atau hadiah dengan mengatasnamakan pejabat atau instansi pemerintah daerah, masyarakat dapat melaporkannya melalui sistem pengaduan Inspektorat Daerah Kota Batam maupun kanal pelaporan gratifikasi milik KPK,” tutupnya. (Mb)














