METROBATAM.COM, BATAM – Sidang pembacaan putusan terhadap tiga terdakwa kasus dugaan penyelundupan narkotika seberat sekitar dua ton di kapal Sea Dragon dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Batam, Senin (9/3/2026) pukul 11.00 WIB.
Ketiga terdakwa adalah Halomoan Samosir selaku kapten kapal, serta dua anak buah kapal (ABK) yakni Leo Chandra Samosir dan Richard Tambunan.
Menjelang sidang putusan, istri, keluarga dan kerabat para terdakwa mengajak masyarakat untuk memberikan dukungan moral di Pengadilan Negeri Batam Center.
Menurut keterangan keluarga, peristiwa yang menjerat ketiganya bermula pada Mei 2025 ketika Halomoan Samosir menerima tawaran pekerjaan sebagai kapten kapal tanker MV North Star dengan gaji 3.000 dollar AS per bulan, sementara ABK dijanjikan gaji 1.000 dollar AS per bulan.
Tawaran pekerjaan tersebut diperoleh dari seorang kenalan asal Thailand bernama Phong yang sebelumnya pernah bekerja bersama dalam pelayaran kargo dari Surabaya ke Batam membawa MV. Aqua Star.
Halomoan kemudian membawa beberapa ABK dari Belawan dan terbang ke Thailand. Mereka disebut sempat menunggu selama sekitar 10 hari di hotel Sakura karena diinformasikan kapal Nort Star masih dalam proses perbaikan.
Namun, menurut keluarga, mereka kemudian dibawa menggunakan speedboat menuju kapal Sea Dragon yang berada di tengah laut dan terjadi pergantian awak kapal. Tutur keluarga Haloman, Sabtu (7/3/2026).
Di kapal tersebut, terdapat enam orang kru yang menjalankan kapal, termasuk dua warga Thailand Weerapat Phongwan dan Teerapong Lekpradube yang disebut sebagai penghubung dengan pemilik kapal bernama Jacky Tan alias Tan Zen (DPO).
Kapal kemudian berlayar dari Phuket, Thailand menuju arah utara mendekati wilayah Myanmar. Di tengah perjalanan, kapal berhenti setelah mendapat instruksi untuk mengisi bahan bakar.
Saat berhenti di titik tertentu, sebuah kapal kayu mendekat setelah diberikan sinyal lampu sorot dan menunjukkan mata uang Myanmar dari Kru kapal tersebut kemudian memindahkan sekitar 67 kardus ke kapal Sea Dragon. Tuturnya.
Keluarga menyebut para ABK Indonesia sempat mencurigai isi kardus tersebut. Kapten Halomoan bahkan disebut menanyakan langsung kepada pihak pemilik kapal melalui perantara awak kapal Thailand tersebut.
Menurut keterangan keluarga, pihak pemilik kapal mengatakan bahwa isi kardus tersebut adalah emas dan uang sehingga tidak perlu dikhawatirkan.
Setelah itu kapal diperintahkan melanjutkan perjalanan menuju Filipina. Pemilik kapal disebut sempat meminta kapal melewati jalur Samudra Hindia melalui selatan Pulau Sumatera dan Jawa.
Namun kapten kapal memilih melewati Selat Malaka karena mempertimbangkan keselamatan kapal yang berukuran kecil.
Selama perjalanan, kapal disebut berada di jalur pelayaran internasional yang relatif lebih dekat ke wilayah Malaysia.
Ketika melintas di perairan sekitar Kepulauan Riau, kapal tersebut dihentikan oleh patroli Indonesia dan diarahkan memasuki perairan Indonesia sebelum akhirnya dibawa ke Batam untuk pemeriksaan. Tegas keluarga Hasiholan Samosir.
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan puluhan kardus di dalam kapal. Setelah dibuka, kardus tersebut diketahui berisi narkotika.
Keluarga menyatakan bahwa para kru kapal baru mengetahui isi sebenarnya dari kardus tersebut setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas saat di pelabuhan Tanjung Uncang, Batam.
Keluarga juga menyebut Halomoan Samosir tidak pernah bertemu langsung dengan pemilik kapal dan hanya berkomunikasi melalui aplikasi pesan.
Disebutkan pula bahwa sebelum keberangkatan, Halomoan sempat menerima pinjaman sekitar Rp24 juta dari awak kapal asal Thailand untuk kebutuhan keluarga sebelum menerima gaji.
Selain itu, Halomoan diketahui baru pulih dari penyakit stroke namun tetap bekerja karena kebutuhan ekonomi keluarga.
Setelah kapal diamankan oleh pihak berwenang di Batam, pemilik kapal yang sebelumnya berkomunikasi dengan kru disebut tidak dapat lagi dihubungi.
Sidang pembacaan putusan terhadap ketiga terdakwa dijadwalkan berlangsung pada Senin siang di Pengadilan Negeri Batam. (Nkson).















