Pemko Batam Pastikan Tidak Ada Izin Berdagang di ROW

Kepala Diskominfo Batam, Rudi Panjaitan. Dok HUMAS DISKOMINFO BATAM

METROBATAM.COM, BATAM – Pemerintah Kota (Pemko) Batam memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar di masyarakat mengenai adanya pernyataan yang menyebut aktivitas berjualan di ruang milik jalan (ROW) Jalan Brigjen Katamso, tepatnya di akses keluar masuk kawasan PT Sigma Aurora Property, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batuaji, diperbolehkan oleh pemerintah.

Melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, Pemko Batam menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak pernah dikeluarkan oleh pemerintah dalam bentuk apa pun.

“Pemerintah Kota Batam tidak pernah menyampaikan kepada siapa pun bahwa aktivitas berjualan di ROW jalan diperbolehkan. Informasi tersebut keliru dan perlu kami luruskan agar tidak menimbulkan persepsi yang salah di masyarakat,” ujar Rudi, Selasa (26/5/2026).

Rudi menegaskan bahwa ruang milik jalan merupakan fasilitas umum yang harus dijaga fungsinya demi kepentingan masyarakat luas, terutama untuk menjamin kelancaran arus lalu lintas, keselamatan pengguna jalan, dan ketertiban kawasan.

Bacaan Lainnya

Ia juga menepis anggapan bahwa tindakan penertiban yang dilakukan pemerintah berlangsung secara mendadak atau tanpa prosedur.

Menurutnya, langkah tersebut telah melalui tahapan administrasi yang jelas sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Penertiban ROW Sudah Sesuai Prosedur, Tegas Pemko Batam

Pemerintah Kota Batam melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebelumnya telah beberapa kali menyampaikan surat peringatan kepada pemilik bangunan yang berada di kawasan ROW 30 Jalan Brigjen Katamso, akses keluar masuk PT Sigma Aurora Property.

Tahapan penegakan aturan diawali dengan penerbitan Surat Peringatan (SP) I Nomor B/560/300.1/SATPOL PP/IX/2025 pada 12 September 2025. Karena tidak terdapat tindak lanjut sesuai ketentuan, pemerintah kembali mengeluarkan Surat Peringatan (SP) II Nomor B/580/300.1/SATPOL PP/IX/2025 pada 19 September 2025.

Selanjutnya, Surat Peringatan (SP) III Nomor B/597/300.1/SATPOL PP/IX/2025 diterbitkan pada 23 September 2025 sebagai tahapan lanjutan sebelum pelaksanaan tindakan penertiban.

Setelah seluruh tahapan peringatan dilaksanakan, Pemerintah Kota Batam kemudian menerbitkan Surat Pemberitahuan Pembongkaran Nomor B/640/300.1/SATPOL PP/X/2025 tertanggal 6 Oktober 2025.

“Artinya, pemerintah telah menjalankan seluruh prosedur secara bertahap, mulai dari SP I, SP II, SP III hingga surat pembongkaran. Jadi tidak benar jika disebut tindakan dilakukan tanpa pemberitahuan atau tanpa proses,” tegas Rudi.

Menurutnya, penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam menegakkan aturan tata ruang dan menjaga fungsi fasilitas publik agar tidak digunakan di luar peruntukannya.

Meski demikian, Pemko Batam tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi maupun keberatan terhadap kebijakan pemerintah. Namun, seluruh proses penyampaian pendapat harus dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.

“Setiap aspirasi akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Kami berharap seluruh pihak dapat menyampaikan pendapat secara tertib dan tetap menghormati aturan demi menjaga ketertiban serta kepentingan bersama,” tutup Rudi.

Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat sekaligus menegaskan bahwa Pemerintah Kota Batam berkomitmen menjalankan penegakan aturan secara transparan, bertahap, dan sesuai prosedur demi menjaga ketertiban umum serta kepentingan masyarakat luas. (MCB)

Pos terkait