METROBATAM.COM, BATAM – Ditreskrimsus Polda Kepri melalui Subdit I Indagsi berhasil mengungkap kasus penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) yang diduga akan dikirim ke luar negeri melalui Batam, Rabu (20/5/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua terduga pelaku berinisial SS dan DS beserta barang bukti sekitar 100 ribu ekor benih lobster.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi terkait pengiriman benih lobster dari Jakarta menuju Batam yang diduga akan diselundupkan ke luar negeri.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit I Indagsi melakukan penyelidikan dan membuntuti sebuah mobil Toyota Avanza yang keluar dari Bandara Hang Nadim menuju kawasan Mega Legenda, Batam Kota.
“Petugas kemudian menghentikan kendaraan dan menemukan tujuh koli kardus, di mana empat koli berisi Benih Bening Lobster yang disimpan di dalam koper,” ujar Nona Pricillia.
Selanjutnya, pengemudi beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolda Kepri untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora menjelaskan, para pelaku menggunakan modus pengiriman melalui kargo pesawat udara. Benih lobster dikemas dalam koper yang dibungkus kardus serta dilapisi pakaian bekas guna mengelabui petugas.
BBL tersebut diduga akan dikirim ke luar negeri melalui Singapura untuk memperoleh keuntungan ilegal.
“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun dan denda hingga Rp2 miliar,” jelasnya.
Akibat praktik penyelundupan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai sekitar Rp10 miliar.
Polda Kepri juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam perdagangan ilegal benih lobster karena selain merugikan negara, aktivitas tersebut juga mengancam kelestarian ekosistem laut dan sumber daya perikanan nasional. (mb)














