Razia Lalu Lintas di Batam, Polresta Barelang Tindak Pengguna Knalpot Brong dan Truk Tak Laik Jalan

Satlantas Polresta Barelang Amankan 198 Motor Berknalpot Brong

METROBATAM.COM, BATAM — Polresta Barelang menggelar konferensi pers terkait hasil penindakan terhadap penggunaan knalpot brong, aksi balap liar, serta kendaraan truk dan trailer yang tidak memenuhi spesifikasi teknis laik jalan di wilayah hukum Kota Batam, Senin (11/5/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Lobby Mapolresta Barelang tersebut dipimpin langsung oleh Anggoro Wicaksono, didampingi Kasat Lantas Afiditya Arief Wibowo, Kasihumas AKP Budi Santosa, serta KBO Satlantas Iptu Yudhi Patra.

Dalam keterangannya, Kapolresta Barelang menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Kota Batam.

Menurutnya, maraknya aksi balap liar dan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis telah menimbulkan keresahan masyarakat akibat suara bising serta meningkatnya risiko kecelakaan lalu lintas.

Bacaan Lainnya

“Penindakan ini dilakukan sebagai upaya menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan nyaman bagi masyarakat Kota Batam,” ujar Anggoro.

Selain kendaraan roda dua pengguna knalpot brong, pihak kepolisian juga melakukan penertiban terhadap kendaraan truk dan trailer yang tidak memenuhi persyaratan teknis laik jalan, khususnya kendaraan yang tidak dilengkapi lampu rem atau stop lamp saat beroperasi pada malam hari.

Kondisi tersebut dinilai membahayakan pengguna jalan lain dan berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal.

Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo, menjelaskan bahwa mayoritas pelanggar yang diamankan berasal dari kalangan pelajar tingkat SMP hingga SMA.

Ia menyebutkan, patroli dan penindakan terhadap aksi balap liar rutin dilakukan setiap malam Minggu di sejumlah titik rawan pelanggaran lalu lintas.

Beberapa lokasi yang menjadi fokus pengawasan di antaranya kawasan Nagoya hingga Jalan Raden Patah, Simpang Laluan Madani sampai Bundaran Madani, Bundaran Madani menuju Hotel 01, Simpang Masjid Raya hingga Simpang Frengki, Jalan R.E. Martadinata Sekupang, serta Simpang Kara.

Selain itu, pihaknya juga memberikan perhatian khusus terhadap pelanggaran melawan arus yang masih ditemukan di kawasan SD 01 menuju Pasar Pondok Asri arah Bengkong.

Padahal, sebelumnya Pemerintah Kota Batam bersama Forum Komunikasi Lalu Lintas telah melakukan pembukaan U-turn guna mengurangi pelanggaran di kawasan tersebut.

Tidak hanya melakukan penindakan, Satlantas Polresta Barelang juga terus menggencarkan upaya preventif dan preemtif melalui sosialisasi ke sekolah, perusahaan, lingkungan RT/RW, pemasangan stiker imbauan di bengkel, hingga edukasi melalui radio, media cetak, dan media sosial.

Dalam operasi yang berlangsung sejak 20 April hingga 9 Mei 2026 tersebut, petugas berhasil mengamankan 198 unit sepeda motor pengguna knalpot brong.

Selain itu, polisi juga menyita 19 SIM dan 34 STNK dari berbagai pelanggaran kasat mata, serta 7 STNK dan 4 SIM dari penindakan terhadap kendaraan truk yang tidak memenuhi spesifikasi teknis laik jalan.

Secara keseluruhan, jumlah pelanggaran yang berhasil ditindak mencapai 262 kasus. Seluruh kendaraan dan barang bukti kini diamankan di Mapolresta Barelang untuk proses lebih lanjut.

Afiditya menambahkan, hingga saat ini pihaknya belum menemukan pelanggar yang diamankan berulang kali. Meski demikian, Satlantas telah menyiapkan database pelanggar beserta surat pernyataan khusus bagi pengendara yang terjaring razia.

“Jika ditemukan pelanggaran berulang lebih dari tiga kali, kami akan mengambil langkah tegas berupa pencabutan SIM sementara,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolresta Barelang turut mengimbau para orang tua agar lebih aktif mengawasi anak-anak dalam penggunaan kendaraan bermotor serta memastikan kelengkapan surat dan kondisi kendaraan sebelum digunakan di jalan raya.

Pihak sekolah juga diminta ikut memberikan edukasi tentang pentingnya tertib berlalu lintas dan larangan berkendara bagi pelajar yang belum cukup umur maupun belum memiliki SIM.

Selain itu, pengusaha transportasi dan pengemudi truk trailer juga diingatkan untuk memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan demi keselamatan bersama di jalan raya. (ham)

Pos terkait