Berdalih Jatuh saat Cuci Piring, Alibi Ibu Angkat Siksa Anak di Batam Terbongkar Polisi

Polsek Sagulung Ungkap Kasus Kekerasan Terhadap Anak yang Mengakibatkan Luka Berat, Seorang Ibu Angkat Diamankan

METROBATAM.COM, BATAM – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Sagulung Polresta Barelang berhasil membongkar kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan luka berat.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial VJH (38 tahun), yang merupakan ibu angkat korban. Kasus sadis ini ditangani langsung oleh Kapolsek Sagulung, Iptu Husnul Afkar, S.H., M.H., dan Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, S.H.

Aksi penganiayaan tersebut diketahui terjadi pada Sabtu (13/6/2026), di wilayah Kecamatan Sagulung, Batam. Akibat penyiksaan tersebut, korban seorang anak perempuan berusia 9 tahun mengalami luka robek dan lebam serius di wajah, bahkan mata sebelah kanannya membengkak hingga tertutup total. Kasus ini resmi dilaporkan ke polisi pada Sabtu (20/6).

Siasat Alibi Pelaku Terbongkar via Grup WA Ojol

Bacaan Lainnya

Kasus ini terungkap secara dramatis berawal saat ayah korban, RL, melihat kondisi wajah anaknya hancur berdarah-darah di kediaman baru mereka di kawasan Batu Aji. Saat itu, pelaku VJH bersiasat dengan berdalih bahwa korban terluka akibat terjatuh di kamar mandi sewaktu mencuci piring. Pelaku juga beralasan belum membawa korban ke rumah sakit karena keterbatasan biaya.

Merasa ada yang janggal, RL lantas mengirimkan foto dan video kondisi kritis anaknya ke grup WhatsApp “Komando Batam”, sebuah komunitas wadah para pengemudi ojek online (ojol).

Melihat kondisi korban yang mengenaskan, sejumlah rekan ojol RL langsung mendatangi rumah mereka. Curiga bahwa bocah malang tersebut merupakan korban penganiayaan berat, komunitas ojol ini bergerak cepat berkoordinasi dengan pihak berwajib.

Personel Polsek Batu Aji yang menerima informasi langsung turun ke lokasi untuk mengamankan RL dan VJH. Sementara itu, korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah Batam untuk mendapatkan perawatan medis darurat.

Diserahkan ke Polsek Sagulung, Terancam 5 Tahun Penjara

Lantaran tempat kejadian perkara (locus delicti) berada di wilayah Sagulung, Polsek Batu Aji melimpahkan penanganan perkara ini ke Polsek Sagulung. Di hadapan penyidik, pelaku VJH akhirnya mengakui seluruh perbuatannya. Ia berdalih tega menganiaya anak angkatnya sendiri karena tersulut emosi dan kesal.

“Kami berkomitmen menangani setiap kasus kekerasan terhadap anak secara serius, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kepolisian tidak akan menoleransi segala bentuk kekerasan terhadap anak,” tegas Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris kepada MetroBatam dalam siaran pers, Minggu (21/6/2026).

Dari hasil gelar perkara, Unit Reskrim Polsek Sagulung mengamankan sejumlah barang bukti krusial yang digunakan pelaku untuk menyiksa korban, antara lain:

* Satu tangkai sapu

* Satu hanger (gantungan baju)

* Hasil Visum Et Repertum dari RSUD Batam

* Dokumentasi foto dan video luka-luka korban

Atas perbuatan biadabnya, tersangka VJH kini dijebloskan ke sel tahanan dan dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 466 Ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun. Saat ini proses penyidikan terus berjalan untuk pemberkasan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” pungkas mantan Kanit Reskrim Polsek Bengkong tersebut. (Ilh4m)

Pos terkait