Metrobatam.com, Tanjungpinang – Pemerintah Kota Tanjungpinang dan Pedagang Gurindam 12 menyepakati relokasi sementara sebagai bagian dari persiapan revitalisasi sebagai upaya revitalisasi kawasan Gurindam 12.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam pertemuan antara Pemko Tanjungpinang dan pedagang yang digelar di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tanjungpinang, Jalan H. Agus Salim No. 1, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Sabtu (6/6).
Relokasi sementara menjadi langkah yang dinilai tidak dapat dihindari agar proses penataan kawasan dapat berjalan tanpa mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat di sekitar lokasi.
“Karena itu bapak dan ibu semua sementara kita relokasi. Setuju atau tidak?” ujar Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah.
Pernyataan tersebut langsung disambut persetujuan seluruh pedagang yang hadir.
“Setuju,” jawab para pedagang serentak.
Pemko Tanjungpinang menyiapkan dua lokasi penampungan sementara, yakni Anjung Cahaya dan Melayu Square, untuk menampung para pedagang selama proses penataan berlangsung.
Penempatan lapak di dua lokasi tersebut akan dilakukan melalui sistem undian guna menjamin asas keadilan bagi seluruh pedagang.
“Dengan sistem undi ini ada asas keadilannya,” katanya.
Lis berjanji akan mengakomodir semua Pedagang yang ada di Tepi Laut dengan adanya pendataan tersebut.
“Kita akan merelokasi bersama BUMD Kota Tanjungpinang dimana titik tempatnya baru mereka cabut undi,” sebutnya.
Lis berharap Pedagang mendukung upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau demi tata kelola dan Keindahan di Kawasan Gurindam 12.
“Masyarakat kita berharap orang akan datang ke Kawasan Gurindam jika tempat tersebut nyaman dan indah,” tutupnya.
(Budi)














