METROBATAM.COM, BATAM – Terpidana kasus perjudian online, Chandra Wijaya alias Moster, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pengelolaan tiga situs judi daring, yakni Hamswin, Forwin87, dan Botakwin.
Melalui tim penasihat hukumnya, Chandra Wijaya mendalilkan adanya dugaan kekhilafan hakim atau kekeliruan dalam penerapan hukum yang menjadi dasar pengajuan PK terhadap putusan yang sebelumnya dijatuhkan kepadanya.
Sebagai informasi, Peninjauan Kembali merupakan upaya hukum luar biasa yang dapat diajukan terpidana terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Permohonan PK umumnya diajukan apabila ditemukan bukti baru (novum), terdapat pertentangan dalam putusan, atau adanya dugaan kekhilafan hakim maupun kekeliruan yang nyata.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Batam pada 20 Agustus 2025 menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara kepada Chandra Wijaya. Selain pidana penjara, ia juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp2 miliar dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan.
Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Sementara itu, 10 terdakwa lain yang terkait dalam perkara yang sama juga telah menjalani proses persidangan dan diputus melalui berkas perkara yang terpisah.
Sidang PK digelar di Pengadilan Negeri Batam pada Selasa (2/6/2026) dengan agenda mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Vabiannes Stuart Wattimena didampingi hakim anggota Helen dan Rinaldi. JPU diwakili Muhammad Arfian, sedangkan Chandra Wijaya hadir melalui penasihat hukumnya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Batam, Igram, menyatakan bahwa pihaknya menilai alasan yang diajukan pemohon tidak memenuhi syarat sebagaimana ketentuan dalam pengajuan PK.
Menurutnya, dalil mengenai dugaan kekhilafan hakim yang disampaikan pemohon bukan merupakan novum atau bukti baru yang dapat dijadikan dasar untuk mengubah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Alasan pemohon PK mengenai penerapan hukum dan dugaan kekhilafan majelis hakim bukanlah alasan yang tepat serta tidak termasuk novum,” ujar Igram.
Ia menegaskan bahwa majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara tersebut telah mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan serta menerapkan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, berkas permohonan PK beserta tanggapan dari para pihak akan diteruskan ke Mahkamah Agung untuk diperiksa dan diputus. Putusan MA nantinya akan menentukan apakah permohonan PK tersebut diterima atau ditolak.
Kasus yang menjerat Chandra Wijaya menjadi salah satu perkara perjudian online yang cukup menyita perhatian publik di Batam. Dalam beberapa tahun terakhir, aparat penegak hukum terus meningkatkan penindakan terhadap jaringan maupun operator situs judi daring yang beroperasi di berbagai wilayah.
Belum lama ini, aparat juga mengamankan ratusan warga negara asing di kawasan Apartemen Baloi View, Lubuk Baja, Batam. Mereka diduga terlibat dalam sejumlah aktivitas ilegal, mulai dari jaringan love scamming, perjudian online, hingga penyebaran tautan phishing yang menyasar pengguna platform perdagangan elektronik. (Nkson)














