Kurang dari 24 Jam, Polresta Barelang Amankan Tersangka Dugaan Ujaran Kebencian terhadap Suku Melayu di Batam

Kapolresta Barelang: Ujaran Kebencian Berpotensi Picu Konflik Sosial dan Akan Diproses Hukum

METROBATAM.COM, BATAM – Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian atau permusuhan terhadap salah satu kelompok masyarakat, yakni Suku Melayu, yang sempat viral di media sosial dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Kota Batam.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Polresta Barelang, Selasa (2/6/2026). Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, didampingi Kasat Reskrim Kompol M. Debby Tri Andrestian, Kasihumas AKP Budi Santosa, Kasi Propam Iptu Robin Tua Pandepotan, serta Kanit V Tipidter Satreskrim Iptu M. Alvin Royantara.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan bahwa kasus tersebut menjadi perhatian serius karena berpotensi memicu konflik sosial apabila tidak segera ditangani.

“Kasus ini cukup menarik perhatian publik dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Berkat kerja cepat Satreskrim Polresta Barelang, pelaku berhasil diungkap dan diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam sejak laporan diterima,” ujar Anggoro.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah berkembangnya konflik yang dipicu oleh konten bermuatan kebencian di media sosial.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian menjelaskan bahwa kasus bermula pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di wilayah Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

Peristiwa tersebut terungkap setelah seorang warga berinisial W (34) melihat tangkapan layar komentar di media sosial Facebook yang diduga mengandung unsur penghinaan dan ujaran kebencian terhadap Suku Melayu. Sebagai bagian dari masyarakat Melayu, pelapor merasa keberatan karena komentar tersebut dinilai dapat memicu perpecahan dan konflik antarsuku di Kota Batam.

“Atas dasar itu, pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti,” jelas Debby.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan guna mengidentifikasi pemilik akun yang mengunggah komentar dimaksud. Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial RS (37).

Pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 03.23 WIB, tim Satreskrim berhasil mengamankan RS di sebuah rumah kos di kawasan Batu Aji. Dari hasil pemeriksaan awal, akun Facebook yang digunakan untuk mengunggah komentar tersebut diketahui terhubung dengan telepon genggam milik yang bersangkutan.

Tersangka juga mengakui bahwa akun tersebut adalah miliknya dan dirinya yang menuliskan komentar yang menjadi objek perkara.

Penyidik kemudian mengumpulkan sejumlah alat bukti berupa keterangan saksi, barang bukti elektronik, hasil pemeriksaan akun media sosial, serta tangkapan layar komentar yang dilaporkan. Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, penyidik menetapkan RS sebagai tersangka.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku menulis komentar tersebut setelah melihat sebuah unggahan video terkait penutupan penjualan daging babi di wilayah Sagulung. Dalam kolom komentar unggahan tersebut terdapat sejumlah komentar yang menurut tersangka menyinggung Suku Batak, sehingga ia kemudian membalas dengan komentar yang berisi pernyataan merendahkan dan menghina Suku Melayu melalui akun media sosial miliknya.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Oppo A78 warna hitam, akun Facebook yang digunakan untuk mengunggah komentar, serta tangkapan layar unggahan yang menjadi objek perkara.

Akibat unggahan tersebut, masyarakat Melayu di Kota Batam dilaporkan merasa resah dan tersinggung sehingga kasus tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pernyataan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu golongan atau kelompok penduduk berdasarkan identitas tertentu. Ancaman pidana terhadap pasal tersebut adalah penjara paling lama tiga tahun.

Kapolresta Barelang menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami pastikan perkara ini diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami juga telah meminta keterangan ahli pidana dan berdasarkan hasil pemeriksaan, unsur pidananya dinilai telah terpenuhi untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Pada kesempatan tersebut, Kapolresta juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah terpancing untuk membuat atau menyebarkan konten yang berpotensi memicu kebencian, perpecahan, maupun konflik sosial.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bijak bermedia sosial. Saring terlebih dahulu setiap komentar maupun unggahan sebelum dipublikasikan. Jangan sampai menimbulkan keresahan, ujaran kebencian, atau provokasi yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. Siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Polresta Barelang berharap pengungkapan kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih bertanggung jawab dalam menggunakan ruang digital serta menjaga keharmonisan dan persatuan di tengah keberagaman yang ada di Kota Batam. (Mb)

Pos terkait