METROBATAM.COM, BATAM – Polresta Barelang melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap delapan kasus tindak pidana narkotika selama periode libur Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, yang berlangsung pada 25 hingga 31 Mei 2026. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 12 tersangka serta menyita berbagai jenis narkotika dengan nilai ekonomis mencapai lebih dari Rp8,2 miliar.
Keberhasilan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Polresta Barelang, Selasa (2/6/2026), dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, didampingi Kasat Narkoba Kompol Dr. Arsyad Riyandi, Kasihumas AKP Budi Santosa, Kasi Propam Iptu Robin Tua Pandepotan, Wakasat Narkoba AKP Ikhtiar Nazara, serta sejumlah pejabat Satresnarkoba Polresta Barelang.
Dalam keterangannya, Kapolresta Barelang menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras personel Satresnarkoba yang tetap siaga selama masa libur panjang guna mencegah peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Batam.
“Selama periode libur Iduladha, Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil mengungkap delapan laporan polisi terkait tindak pidana narkotika dan mengamankan 12 tersangka yang terdiri dari sembilan laki-laki dan tiga perempuan. Ini merupakan bukti komitmen kami dalam menjaga Batam dari ancaman peredaran narkoba,” ujar Kombes Pol Anggoro Wicaksono.
Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Dr. Arsyad Riyandi, menjelaskan bahwa dari delapan kasus yang berhasil diungkap, petugas menyita berbagai barang bukti narkotika, di antaranya sabu seberat 15,32 gram, ganja seberat 2.038,52 gram atau sekitar dua kilogram, 327 butir ekstasi, serta 2.672 vape yang mengandung zat etomidate dengan berbagai merek.
Menurutnya, seluruh barang bukti tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Kota Batam dan sekitarnya dengan memanfaatkan tingginya mobilitas masyarakat selama masa libur panjang.
“Para tersangka diamankan di lokasi dan waktu yang berbeda berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan personel Satresnarkoba. Saat ini seluruh tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Arsyad.
Berdasarkan hasil perhitungan penyidik, total nilai ekonomis barang bukti yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp8.206.038.080. Nilai terbesar berasal dari vape yang mengandung etomidate dengan estimasi mencapai Rp8,016 miliar, disusul ekstasi senilai Rp163,5 juta, sabu sekitar Rp18,3 juta, dan ganja sekitar Rp8,1 juta.
Dua Kasus Menonjol
Kapolresta Barelang mengungkapkan bahwa dari delapan perkara yang berhasil diungkap, terdapat dua kasus yang menjadi perhatian khusus, yakni pengungkapan peredaran vape mengandung etomidate serta peredaran ganja dalam jumlah besar.
Kasus pertama terjadi pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 19.30 WIB. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua tersangka berinisial AL dan IKS.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita ribuan vape yang mengandung etomidate dengan berbagai merek, ratusan butir ekstasi dengan berbagai bentuk dan logo, serta sejumlah paket narkotika jenis sabu.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait peredaran narkotika dan zat berbahaya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman hingga penjara seumur hidup.
Sementara itu, kasus kedua merupakan pengungkapan peredaran ganja yang dilakukan di sebuah kamar ruko kawasan Puri Legenda, Kecamatan Batam Kota, pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial AS dan IK. Pengungkapan dilakukan menggunakan metode controlled delivery untuk menelusuri jaringan yang terlibat dalam pengiriman narkotika.
Dari hasil penindakan, petugas menyita satu paket pengiriman, dua kotak kardus, aluminium foil, serta ganja seberat sekitar 1.996,1 gram.
“Kasus ini berhasil diungkap melalui metode penyelidikan dan pengembangan jaringan. Para tersangka kini menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kapolresta.
Komitmen Perangi Narkoba
Kapolresta Barelang menegaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polresta Barelang dalam memberantas peredaran gelap narkotika tanpa mengenal waktu, termasuk saat libur panjang.
Menurutnya, momentum Hari Raya Iduladha yang identik dengan nilai pengorbanan dan kepedulian menjadi pengingat bahwa upaya melindungi masyarakat dari bahaya narkotika harus terus dilakukan secara konsisten.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polresta Barelang. Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas dan berkelanjutan demi menjaga keamanan serta masa depan generasi bangsa,” tegas Kombes Pol Anggoro Wicaksono.
Ia juga mengajak masyarakat untuk menjauhi narkoba dan berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Polresta Barelang mengingatkan bahwa layanan Call Center Polri 110 dapat diakses secara gratis selama 24 jam untuk menerima laporan maupun informasi terkait gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk tindak pidana narkotika.
Polresta Barelang berharap sinergi antara kepolisian dan masyarakat dapat terus diperkuat guna menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman narkoba. (mb/ilham)














