Sempat Dijual Rp1,3 Juta, Kasus Curanmor Mahasiswa di Sagulung Akhirnya Terbongkar

Keterangan gambar: Z, terduga pelaku curanmor yang diamankan Kepolisian Sektor Sagulung, baru-baru ini. /arsip Humas Polresta Barelang

BATAM, METROBATAM.COM – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Sagulung membongkar tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga. Seorang pria berinisial Z (42 tahun) diringkus polisi menyusul aksi nekatnya mengembat sepeda motor milik seorang mahasiswa di kawasan SP Plaza, Kelurahan Tembesi.

Peristiwa pencurian tersebut bermula pada Jumat siang, 18 September 2026. Korban yang berinisial SM (23 tahun) memarkirkan sepeda motornya di area parkir Tomoro Cafe SP Plaza sekitar pukul 10.00 WIB. Namun, lantaran kurang waspada, korban membiarkan kunci kontak tetap menempel di kendaraannya saat masuk ke dalam kafe.

Kepanikan timbul ketika korban keluar kafe sekira pukul 14.00 WIB dan mendapati sepeda motornya sudah melesap dari tempat semula. Kecurigaan korban terbukti setelah memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) kafe, yang memperlihatkan sesosok pria tak dikenal membawa kabur motor tersebut tanpa izin.

Menerima laporan korban, tim Opsnal Polsek Sagulung yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Riyanto langsung bergerak melacak jejak pelaku. Usaha penyelidikan membuahkan hasil hingga polisi mendeteksi keberadaan terduga pelaku di pemukiman warga.

Bacaan Lainnya

“Terduga pelaku berinisial Z berhasil diamankan di kediamannya di kawasan Kavling Kamboja, Kecamatan Sagulung, pada Selasa dini hari (3/11/2026),” terang Kapolsek Sagulung, Iptu Husnul Afkar.

Dari hasil pemeriksaan intensif, Z mengakui perbuatannya. Motor hasil curian di SP Plaza tersebut telah ia jual kepada seseorang seharga Rp1,3 juta pada bulan September lalu.

Penyidikan tak berhenti di situ. Mengembangkan keterangan Z, petugas menemukan fakta bahwa pelaku juga disinyalir menampung dan terlibat dalam serangkaian pencurian sepeda motor lainnya di wilayah Sagulung.

Polisi pun menyita satu unit sepeda motor Honda Beat hitam yang sempat dilaporkan hilang di kawasan SP Plaza sejak 6 Juli 2026 lalu.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik Polsek Sagulung mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya:

* 1 unit sepeda motor Honda Beat Street

* 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam

* 1 helai jaket pengemudi ojek online (Grab)

* 1 unit flashdisk berisi rekaman CCTV kejadian

Kapolsek Sagulung menegaskan, kepolisian terus mendalami kemungkinan adanya jaringan atau keterlibatan pihak lain dalam komplotan ini. Pihaknya juga melayangkan imbauan tegas kepada masyarakat agar tidak memberi celah kepada para pelaku kejahatan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu ekstra hati-hati. Pastikan kunci kontak selalu dicabut, dibawa, dan gunakan kunci ganda saat memarkirkan kendaraan di tempat umum,” imbau Iptu Husnul.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Ipda Riyanto, menambahkan bahwa, saat ini penyidik tengah merampungkan pemberkasan perkara untuk pelimpahan ke pihak kejaksaan.

“Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda kategori V,” tegas Ipda Riyanto. (Ilh4m)

Pos terkait