METROBATAM.COM, BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau melalui Subdirektorat III Jatanras berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan terhadap fasilitas umum berupa penutup drainase di kawasan Terowongan Pelita, Kelurahan Sungai Panas, Kecamatan Batam Kota.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial SF beserta sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dan diperoleh dari hasil tindak pidana tersebut.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus melindungi fasilitas umum yang digunakan oleh masyarakat luas.
Menurutnya, penangkapan pelaku dilakukan setelah Tim Opsnal Subdit III Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan dan informasi yang diterima dari masyarakat.
“Perbuatan pelaku tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat dan pengguna jalan karena fasilitas yang dicuri merupakan bagian dari infrastruktur publik,” ujar Nona Pricillia, Rabu (17/6/2026).
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan merusak struktur beton penutup drainase menggunakan palu besi hingga rangka besinya terlepas.
Setelah berhasil mengambil rangka besi tersebut, pelaku kemudian mengangkutnya menggunakan becak motor menuju rumahnya untuk selanjutnya dijual kepada penampung besi tua.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit becak motor, satu unit palu besi, tumpukan rangka besi penutup drainase dengan berat sekitar 10 kilogram, satu helai baju warna hitam, serta satu helai celana jeans pendek warna biru dongker.
Akibat aksi pencurian tersebut, BP Batam mengalami kehilangan sembilan unit penutup drainase dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai Rp6,3 juta.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) Huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan terhadap barang yang diperuntukkan bagi kepentingan umum. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Selain mengungkap kasus pencurian tersebut, hasil pemeriksaan kesehatan dan tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan yang bersangkutan positif mengonsumsi amphetamine dan methamphetamine.
Polda Kepri mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga fasilitas umum serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan atau berpotensi merugikan kepentingan masyarakat.














